JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi STKM RSUD dr Iskak Tulungagung

JPU Ajukan Banding Kasus Korupsi STKM RSUD dr Iskak Tulungagung

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 26 Mei 2026 05:40 WIB
Jaksa ajukan banding di kasus korupsi STKM RSUD dr Iskak Tulungagung
Jaksa ajukan banding di kasus korupsi STKM RSUD dr Iskak Tulungagung (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terkait kasus korupsi STKM RSUD dr Iskak. Jaksa menilai putusan hakim tidak sesuai tuntutan.

Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan pengajukan banding diajukan JPU terhadap dua terdakwa yakni, Yudi Rahmawan selaku mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan di RSUD dr Iskak Tulungagung serta Reni Budi Kristanti selaku staf keuangan.

"Kalau untuk Yudi itu kan kaitannya sama uang penggantinya saja. Yudi itu kan tidak sesuai dengan fakta," kata Roni, Selasa (25/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai putusan hakim, pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa Yudi sebesar Rp3,9 miliar, sedangkan tuntutan jaksa Rp2,3 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi tidak sesuai dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya.

Sementara itu pertimbangan banding terhadap terdakwa Reni Budi K dilakukan jaksa karena putusan badan yang dijatuhkan oleh majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa. Selain itu hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti terhadap Reni.

"Vonis hakim terhadap Reni adalah dua tahun, sementara itu tuntutan jaksa loma tahun. Tentu ini sangat jauh. Kemudian pidana uang pengganti untuk Reni diputus nihil," jelasnya.

Pihaknya berharap majelis hakim pengadilan tingkat banding dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.

Sebelumnya Yudi dan Reni diajukan ke persidangan karena terjerat kasu dugaan tindak pidana korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung. Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara Rp4,302 miliar.

Modusnya para pelaku memanfaatkan masyarakat yang menggunakan SKTM saat berobat di RSUD dr Iskak. Dalam praktiknya, pasien SKTM mendapatkan potongan biaya pengobatan dari pemerintah daerah. Namun oleh pelaku masih ditarik melebihi potongan yang ditentukan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads