Ini Motif Penjual Cilok di Malang Nekat Bacok Istri

Ini Motif Penjual Cilok di Malang Nekat Bacok Istri

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 30 Jun 2026 20:45 WIB
Seorang siswa SMK dibacok siswa lain hingga terjatuh dari motornya di Jakbar. Dua pelajar lain yang terlibat kasus pembacokan itu ditangkap polisi. (M Fardan/BeritaKlik)
Foto: Ilustrasi pembacokan (M Fardan/BeritaKlik)
Malang -

Motif di balik aksi nekat WS (41), penjual cilok di Kasembon, Malang yang tega membacok istrinya sendiri, NK (41), akhirnya terkuak. Tersangka mengaku gelap mata karena terbakar cemburu setelah memergoki sang istri memiliki hubungan dengan pria lain.

Kasatreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polres Batu AKP Tri Nawang Sari menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan, kecurigaan pelaku ternyata terbukti. Korban memang menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.

"Motifnya karena cemburu. Suami korban atau pelaku ini cemburu dengan istrinya. Dari hasil pemeriksaan, si istri ini memang punya selingkuhan," ungkap Nawang kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawang membeberkan, trik perselingkuhan korban terbongkar dari handphone (HP) miliknya. NK sengaja mengubah nama kontak selingkuhannya di HP dengan nama seorang perempuan untuk mengelabui suaminya.

ADVERTISEMENT

Namun, WS yang curiga karena mendapati istrinya kerap bermain HP dan diam-diam menelepon seseorang, akhirnya melakukan penyelidikan sendiri.

"Di HP korban dituliskan nama perempuan. Tapi karena pelaku curiga akibat korban sering telepon-telepon, pelaku mencoba menelepon nomor tersebut. Ternyata setelah diangkat, suaranya laki-laki," beber Nawang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, NK dan pria selingkuhannya tersebut ternyata belum lama saling mengenal. Hubungan gelap itu berawal dari perkenalan di Facebook.

"Mereka saling kenal di media sosial, yaitu melalui Facebook," tambah Nawang.

Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh anak korban setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada pertengahan Januari 2026. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengamankan WS.

Setelah melalui proses pendalaman, polisi memutuskan untuk menetapkan WS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Tersangka juga sudah kita serahkan untuk menjalani proses hukum lanjutan," tandasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads