6 Bulan Kasus Kriminal Nganjuk: Pencurian Diesel-Narkoba Lintas Kota

6 Bulan Kasus Kriminal Nganjuk: Pencurian Diesel-Narkoba Lintas Kota

Bakrie - detikJatim
Kamis, 02 Jul 2026 21:15 WIB
Pers rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba oleh Polres Nganjuk
Pers rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba oleh Polres Nganjuk. (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Polres Nganjuk membeberkan hasil pengungkapan sejumlah kasus menonjol yang ditangani Satreskrim dan Satresnarkoba selama 6 bulan terakhir. Kasus itu terungkap sejak Januari hingga Juni 2026.

Berbagai perkara yang berhasil diungkap yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian mesin diesel irigasi, pengeroyokan yang menewaskan satu orang, hingga jaringan peredaran narkotika lintas kota.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agustyawan mengatakan pengungkapan rentetan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja keras personel Polres Nganjuk bersama jajaran, sinergi dengan instansi terkait, serta dukungan masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian," ujar Didid, Kamis (2/7/2026).

Untuk kasus pencurian mesin diesel pertanian, lanjut Didid, Satreskrim Polres Nganjuk bersama Polsek Ngronggot mengamankan dua tersangka di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot.

ADVERTISEMENT

"Keduanya mengaku telah beraksi sebanyak tujuh kali di wilayah Ngronggot dan Kertosono," ujarnya.

Selain itu, Didid menyebut Polsek Bagor berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menangkap seorang pelaku yang mencuri motor milik petani di Kecamatan Bagor.

Sementara Satreskrim juga mengembangkan perkara curanmor hingga mengungkap seorang residivis yang mengaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah Nganjuk Kota, Gondang, dan Warujayeng.

Sedangkan Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas kota, yaitu Nganjuk, Kediri, Blitar, dan Bojonegoro. Polisi mengamankan 2 tersangka beserta barang bukti 210,03 gram sabu, 2,5 butir ekstasi, serta 266 ribu butir pil double l.

Didid mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan lain.

"Keberhasilan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Nganjuk sepanjang tahun 2026 dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya," tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Hafid Dian Maulidi menambahkan, untuk tersangka kasus narkoba sabu-sabu, pil ekstasi dan double l ini, pihaknya mengamankan dua orang tersangka. Yakni WS, warga Kabupaten Kediri dan MY, warga Kabupaten Blitar.

"Para tersangka ini adalah orang dewasa," ujar Hafid.

Namun, untuk dugaan sasaran pasar peredaran narkoba, Hafid tidak menampik bahwa salah satunya adalah kalangan remaja dan pelajar.

"Kalau sejauh ini yang kami lakukan penangkapan, bisa jadi kemungkinan seperti itu (sasaran konsumennya remaja). Tapi sejauh ini yang sudah kami lakukan penangkapan, sementara masih dewasa," pungkas Hafid.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads