Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Jawa Timur menonaktifkan seorang pelatih panjat tebing berinisial DS yang terseret kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswa SD laki-laki di Kota Malang. Keputusan itu diambil sembari menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
Ketua Harian FPTI Jatim Danu Iswara mengatakan, DS sudah tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas kepelatihan, baik di klub maupun di lingkungan FPTI Jawa Timur.
"Sudah (dicopot), karena udah kita nonaktif, kita suruh nonaktif, karena kan pelatih klub. Tidak boleh melatih di klub maupun di wilayah FPTI Jawa Timur lah sampai dengan kasus hukumnya selesai," kata Danu saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, kasus ini juga sudah dilaporkan kepada KONI Jatim dan pusat agar proses hukum tetap berjalan. "Yang jelas dia dilarang melatih," ujarnya.
FPTI Jatim juga turut prihatin atas kasus tersebut. Danu berupaya akan lebih perhatian ke klub.
"Biar langsung untuk bicara kalau ada sesuatu sing gak berkenan terkait kasus pelecehan umum," jelasnya.
Pihaknya juga mengeluarkan surat sikap FPTI Jatim terkait kasus yang terjadi kepada pelatih panjat tebing kepada siswa SD laki-laki.
"Maka demi menjaga kondusivitas organisasi, perlindungan atlet, serta menjaga nama baik organisasi yang bersangkutan (DS) untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas kepelatihan maupun berkecimpung dalam kegiatan pembinaan, pelatihan, pendampingan atlet, dan kegiatan lain di Kawi Sport Climbing Club, Tumpeng Cimbing Ciub 99, Pengkot FPTI Malang dan Pengkab FPTI Malang juga di lingkungan FPTI Jawa Timur sampai terdapat kepastian hukum dan proses penanganan perkara selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Kebijakan ini merupakan langkah administratif organisasi dan bukan merupakan bentuk penetapan kesalahan, mengingat proses hukum masih berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan lebih lanjut akan ditetapkan setelah terdapat hasil atau putusan yang berkekuatan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis surat yang ditandatangani Pengurus Provinsi FPTI Jawa Timur, Hengky Irawan.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kota Malang. Seorang pelajar laki-laki duduk di bangku sekolah dasar yang kini menjadi korbannya.
Peristiwa pilu menimpa korban itu terjadi pada akhir Mei 2026 lalu, dugaan kasus pencabulan ini telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada awal Juni 2026.
Kejadian berawal ketika itu korban ikut dalam pelatihan panjat tebing di kawasan Klojen, Kota Malang.
(auh/hil)
