Vonis 3 tahun 10 bulan penjara terhadap Samuel Ardi Kristanto belum mampu mengobati luka Nenek Elina Widjajanti. Lansia berusia 80 tahun itu mengaku masih kehilangan tempat tinggal, harta benda, hingga dokumen penting yang disebut raib akibat peristiwa yang menimpanya.
Nenek Elina menilai, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum sebanding dengan kerugian yang ia alami. Ia pun mengaku masih terus mempertanyakan keadilan atas nasibnya.
"Nasib saya gimana, Pak? Saya sampai sekarang sering nangis kalau ingat isi rumah yang hilang semua. Rumah saya bangun dari nol, dihancurkan begitu saja," kata Elina, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintarja, menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi kliennya.
"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut kami, kurang mencerminkan rasa keadilan," ujarnya.
Wellem menilai majelis hakim belum mempertimbangkan secara utuh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya soal pengusiran paksa, tetapi juga menyangkut kerugian materiil yang nilainya sangat besar.
"Rumah dihancurkan total, padahal dalam fakta sidang sudah dijelaskan total kerugian riil yang dialami Nenek Elina itu mencapai Rp 5 miliar. Sama sekali tidak dipertimbangkan barang-barang yang hilang di dalam rumah, termasuk dokumen-dokumen penting seperti surat tanah," imbuhnya.
Menurut Wellem, hukuman penjara terhadap Samuel tidak serta-merta mengembalikan kerugian yang dialami kliennya. Sertifikat tanah yang hilang belum kembali, rumah yang telah dihancurkan tidak dapat dipulihkan, dan trauma psikis yang dialami Nenek Elina juga belum terobati.
Kini, Nenek Elina hanya bisa pasrah sembari terus mempertanyakan ke mana lagi dirinya harus mencari keadilan.
(pfr/hil)
