Polisi membeberkan fakta baru kasus pembunuhan perempuan berinisial SM (24) yang mayatnya ditemukan membusuk dalam sumur di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo. Korban diketahui sempat disetubuhi pelaku.
Dua pelaku berinisial R (26) dan H (19). Kedunya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah penyidik mengumpulkan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya.
Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif mengatakan korban sempat disetubuhi oleh pelaku setelah dihabisi dan disembunyikan dalam sumur. Fakta ini terungkap dari hasil autopsi jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban sempat disetubuhi oleh pelaku setelah korban tidak bernyawa di lokasi kejadian," kata Latif saat jumpa pers, Minggu (4/7/2026).
Latih menjelaskan pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi perjodohan. Dari situ kemudian pelaku mengajak korban bertemu untuk dikenalkan orang tuanya.
Latif membeberkan, motif pembunuhan tersebut adalah untuk menguasai harta benda milik korban. Namun karena hasil yang diinginkan tidak sesuai harapan, pelaku kemudian nekat menghabisi nyawa korban.
"Pelaku akhirnya gelap mata dan membunuh korban, kemudian membuang jasadnya ke sumur di TKP tersebut," ujar Latif.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cincin milik korban, dua unit sepeda motor, telepon genggam, pakaian korban, serta pakaian milik kedua tersangka.
AKBP Wahyudin Latif juga mengungkapkan bahwa tersangka utama berinisial R merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polsek Besuk.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, jasad SM ditemukan tanpa busana di dalam sumur tua di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo pada Jumat (3/7). Korban sebelumnya dinyatakan hilang secara misterius selama lebih dari sebulan sejak akhir Mei 2026.
Penemuan jasad dalam kondisi mengenaskan di area hutan sengon ini ditanggapi dengan penyelidikan oleh kepolisian hingga akhirnya mengarah pada penangkapan kedua pelaku yang kini terancam pasal pembunuhan berencana.
(ihc/abq)
