Murnita Triwidyaning alias Nita, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebabnya, ia didakwa menghancurkan rumah dinas aset Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di di Jalan Asemrowo Kali No. 23.
Kasus yang menjerat Nita berawal saat mengklaim telah membeli properti milik DJBC dari sebuah yayasan seharga Rp 500 juta. Nita lantas menghubungi temannya bernama Novi untuk menanyakan persewaan ekskavator
Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ekskavator yang disewa Nita tiba. Awalnya, Nita merusak gembok pagar rumah dinas dengan palu. Selanjutnya, Nita menyuruh operator untuk mengeksekusi rumah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nita saat itu menyuruh operator ekskavator merobohkan rumah dinas bagian pagar rumah terlebih dahulu. Lalu merobohkan bangunan dengan cara mendorong tembok rumah dinas hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja.
"Bahwa setelah selesai merobohkan rumah dinas tersebut, kemudian Terdakwa (Nita) memberikan uang sewa sebesar Rp 7 juta kepada operator tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU), Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaannya.
Setelah merobohkan rumah dinas, Nita diketahui sempat menghubungi saksi Yenny Dwijayanti. Nita saat itu meminta Yenny untuk melihat rumah dinas yang dirobohkan ke lokasi.
Pada saat yang sama, Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo yang mengetahui perobohan rumah sempat menegur Nita. Sebab Nita diketahui merobohkan rumah tanpa izin dan dianggap mengganggu warga setempat.
"Atas hal tersebut, terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh terdakwa. Bahwa kemudian saksi Nanang Sudibyo menghubungi saksi Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, selaku pegawai Bea dan Cukai Tanjung Perak, terkait perobohan rumah dinas tersebut," terang Nugroho.
Sufyan yang mendapat laporan itu lantas melaporkan kepada Achmad Safar Hidayat, selaku bagian umum Kanwil DJBC Jatim 1 dan diteruskan ke Sapta Pinardi selaku Kasubbag Rumah Tangga melaporkan Nita kepada polisi. Sebab rumah yang dihancurkan merupakan aset Bea Cukai.
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN atau setidaknya bukan merupakan hak dari terdakwa," terang jaksa.
Akibat perbuatan Nita, lanjut jaksa, negara dirugikan sekitar Rp. 537 juta. Nita pun kemudian diproses hukum dan menjadi pesakitan dengan dakwaan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
(dpe/abq)
