Satreskrim Polres Lumajang menetapkan AR (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, MTA (22), yang ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya di Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Pelaku yang merupakan kekasih korban itu ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari kediaman korban.
Atas perbuatannya menyetubuhi dan membunuh kekasihnya, AR kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia kepada detikJatim, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, warga Desa Kalipenggung digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan berinisial MTA di dalam kamar rumahnya. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka dan berlumuran darah.
Korban yang berusia 22 tahun itu pertama kali ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi tanpa busana dan tergeletak terlentang di dalam kamar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AR, yang diketahui merupakan kekasih korban. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif pembunuhan tersebut sembari melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(irb/hil)
