Satreskrim Polres Pasuruan menangkap kawanan pencuri sapi yang meresahkan warga. Pelaku terdiri dari tiga orang ini bisa mencuri dua ekor sapi sekaligus kemudian dibawa dengan mobil pikap.
Tiga pelaku AP (28) dan Hen (46) warga Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, serta PS (28) Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur. Ketiganya dibekuk oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasurua dan Polsek Nongkojajar, Minggu (5/7), sekitar pukul 04.00 WIB.
"PS kami amankan dulu saat berada di rumah mertuanya, kemudian lanjut mengamankan AP dan Hen di rumah Hen," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang ini ditangkap setelah polisi menerima laporan pencurian dua ekor sapi milik Atim (63) warga Dusun Krajan, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kamis (2/7) sekitar pukul 18.40 di dalam kandang milik korban yang jauh dari permukiman warga. Dua ekor sapi itu senilai sekitar Rp 35 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini akhirnya terungkap dan pelaku ditangkap. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit pikap warna hitam sebagai kendaraan sarana melakukan pencurian sapi. Juga dua ekor sapi yang dicuri, serta satu buah rekaman CCTV.
Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 477 KUHP.
"Tiga terduga pelakunya ini saling kenal, ketiganya bukan residivis. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(auh/hil)
