Seorang warga Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Jember, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Warga bernama Misbahul Munir itu melaporkan Kepala Desa (Kades) setempat atas dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset desa tahun anggaran 2021-2026.
Misbahul, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang kerupuk opak samiler, datang ke Kejari Jember dengan didampingi sejumlah warga dan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporan tersebut juga disertai penyerahan sejumlah barang bukti.
"Kami melaporkan atas dugaan ketidakwajaran, penyimpangan administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah tahun anggaran 2021 sampai 2026," kata Misbahul, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbahul menjelaskan, laporan ini didasari atas analisis mandiri yang dia lakukan terhadap laporan penggunaan anggaran desa. Dia menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu diluruskan.
Sebelum menempuh jalur hukum, Misbahul mengaku sudah berulang kali meminta klarifikasi dari pihak pemerintah desa, bahkan hingga melayangkan somasi pada Juni lalu. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak adanya itikad baik dari sang Kades.
"Mestinya hukum itu ultimum remedium (upaya terakhir). Pranata hukum yang lain seperti klarifikasi dan somasi sudah kami lakukan hampir satu bulan ini, tapi tidak berjalan. Kepala desa tidak pernah memberikan tanggapan positif atau hadir menemui saya untuk menyandingkan data," ujarnya.
Misbahul mengaku, dirinya sempat menghadiri forum serap aspirasi yang diinisiasi oleh BPD. Sayangnya, Kades tetap mangkir dalam pertemuan tersebut.
"Karena jalur musyawarah buntu, akhirnya saya memilih melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum," paparnya.
Saat ditanya mengenai total nominal kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Misbahul enggan membeberkannya secara detail demi menghormati proses hukum yang baru dimulai.
"Mohon maaf karena ini sudah masuk ranah penegakan hukum, jadi bisa nanti tanya langsung ke bagian penyidikan kejaksaan. Biar tidak dianggap overlap," ungkapnya.
Sementara itu, Kades Rowo Indah, Rudi Hartono menyampaikan, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyelewengan anggaran desa. Kata dia, seluruh pembangunan di desa tidak ada yang fiktif alias di bangun dengan benar.
"Bangun kantor balai desa, seluruh pembangunan rumah penduduk UMKM, Irigasi dan jembatan di desa ini tidak ada yang fiktif," jelasnya.
Dia menjelaskan, alokasi anggaran yang tersedia dari pemerintah sebenarnya sangat terbatas. Namun, demi kesejahteraan warganya, ia rela menutupi kekurangan tersebut dengan dana personal.
"Anggaran yang ada misalnya cukup untuk 7 rumah, tapi saya bangun sampai 30 rumah. Dari mana anggarannya? Itu uang pribadi saya untuk rakyat saya!" tegasnya.
Dia juga memastikan, seluruh proses pembangunan dan penggunaan anggaran di desanya selalu dipantau ketat oleh pihak berwenang secara berkala. Tidak ada celah untuk melakukan manipulasi anggaran karena pengawasan dilakukan berlapis setiap tahunnya.
Dalam setahun, proses monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan berkali-kali oleh berbagai instansi penegak hukum dan kedinasan.
"Muspika 3 kali monitoring dalam setahun. Inspektorat 1 kali pemeriksaan rutin dan Kejaksaan 2 kali pengawasan intensif," tandasnya.
(auh/hil)
