Gadis tunagrahita inisial SEI (22), warga Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto tiga kali diperkosa sepupu orang tuanya inisial MST (58). Akibat perbuatannya, MST dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Tuntutan terhadap MST dibacakan dalam sidang tertutup di ruangan Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, serta hakim anggota Made C Buana dan Yayu Mulyana.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Henry Satria GPM menilai MST terbukti melakukan tindak pidana Pasal 473 Ayat (2) Huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaitu melakukan persetubuhan dengan SEI yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan, menggerakkannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
"Tuntutan 13 tahun penjara dan denda kategori IV Rp 500 juta. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan, terdakwa tidak bisa membayar, harta bendanya disita jaksa untuk dilelang untuk membayar denda tersebut. Apabila terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, diganti dengan penjara selama 140 hari," terang JPU Henry kepada wartawan setelah sidang, Senin (6/7/2026).
Tuntutan tersebut, lanjut Henry, juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan MST. Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan luka fisik dan trauma mental bagi korban. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Nenek korban punya ponakan, terdakwa suami ponakan tersebut," jelasnya.
Merespons tuntutan tersebut, penasihat hukum MST, Ira Wulan Ndari bakal mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, MST melakukan perbuatan bejatnya memanfaatkan keterbatasan SEI sebagai tunagrahita sekaligus kedekatan terdakwa dengan keluarga korban. Selain berstatus sepupu ipar orang tua korban, terdakwa juga biasa mencarikan pakan kambing nenek korban.
Terlebih lagi rumah SEI bersebelahan dengan neneknya. Sehingga MST leluasa masuk ke rumah korban tanpa membuat curiga nenek maupun orang tuanya. Sedangkan tempat tinggal terdakwa satu dusun dengan korban.
"Pengakuan terdakwa sudah 3 kali di rumah korban, tapi yang diingat korban peristiwa terakhir yang di depan televisi. Ketiganya persetubuhan, selalu saat korban sendirian di rumah tersebut. Karena masih ada hubungan keluarga, orang tua dan nenek korban tidak menaruh curiga saat terdakwa main ke rumah itu. Selain itu, terdakwa juga biasa membantu nenek korban cari makan kambing," ungkap Henry.
Dalam salah satu aksinya pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, MST masuk ke rumah korban lewat jendela samping dekat kamar mandi. Karena rumah sepi, sore itu terdakwa langsung menghampiri SEI yang sedang nonton TV di ruang tamu.
Tanpa basa-basi, MST memerkosa korban. Sontak saja SEI berteriak minta tolong. Namun, pelaku membekap mulutnya. Pria yang kesehariannya bertani ini lantas melampiaskan nafsunya kepada gadis tunagrahita tersebut.
"Yang terungkap di persidangan, korban teriak minta tolong memanggil orang tua dan neneknya. Namun, tidak terdengar," terang Henry.
Sebelum pergi, MST sempat mengancam akan melakukan kekerasan apabila korban buka mulut. Namun, SEI akhirnya mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Sehingga orang tua korban melaporkan MST ke Polres Mojokerto Kota.
Polisi akhirnya menangkap MST pada 2 Maret 2026. Selanjutnya, pelaku menjalani sidang dakwaan di PN Mojokerto pada 6 Mei 2026. Ketika itu, MST didakwa dengan Pasal 6 Huruf c, atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 Ayat (2) Huruf d KUHP.
(auh/abq)
