Sekda Nganjuk Bungkam Usai Diperiksa Dugaan Korupsi Perencanaan Bendungan

Sekda Nganjuk Bungkam Usai Diperiksa Dugaan Korupsi Perencanaan Bendungan

Bakrie - detikJatim
Senin, 06 Jul 2026 22:30 WIB
Sekda Nganjuk, Nur Solekan usai diperiksa di Kejaksaan
Sekda Nganjuk, Nur Solekan usai diperiksa di Kejaksaan (Foto: Bakrie/detikJatim)
Nganjuk -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam di ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026).

Orang nomor tiga di lingkungan Pemkab Nganjuk itu diperiksa sebagai saksi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Pantauan detikJatim di lokasi, Sekda Nur Solekan tiba di Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam bernopol AD 1574 TE. Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.47 WIB di ruang Pidsus lantai dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai menjalani pemeriksaan, Sekda Nur Solekan tampak berjalan cepat menuju halaman Kejari tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan. Dia memilih bungkam.

ADVERTISEMENT

Sekda Nur Solekan langsung masuk ke mobil Toyota Innova Hybrid hitam, kali ini bernopol AG 1296 CR, lalu meninggalkan lokasi.

Selama pemeriksaan, Sekda Nur Solekan hanya didampingi seorang sopir berpakaian dinas Pemkab Nganjuk. Tidak terlihat pejabat lain maupun kuasa hukum yang mendampinginya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, Sekda Nur Solekan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 yang dikelola Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

"Pada hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di Bappeda Kabupaten Nganjuk," ujar Koko.

Menurut Koko, pemeriksaan terhadap Sekda Nganjuk merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik Kejari Nganjuk. Ia juga memastikan pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dan Sekda Nur Solekan langsung memenuhi panggilan penyidik.

"Ini panggilan pertama dan yang bersangkutan (Nur Solekan) langsung hadir," imbuhnya.

Koko mengungkapkan, nilai pagu anggaran review FS Bendungan Margopatut mencapai sekitar Rp 3,58 miliar. Meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil pendalaman penyidik serta proses penghitungan kerugian keuangan negara bersama BPKP.

"Output penyidikan tentu mengarah pada penetapan tersangka. Namun kami tidak terburu-buru, karena masih menunggu hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara yang faktual," tandasnya.

Koko menambahkan, penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi maupun ahli lainnya untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan penyidikan kasus tersebut.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads