Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mengusut dugaan korupsi perencanaan pembangunan bendungan di wilayah Margopatut, Kecamatan Sawahan.
Pengusutan dilakukan, salah satunya dengan menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nganjuk pada Kamis (21/5/2026) siang.
Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan proyek review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra mengatakan, timnya menggeledah ruang arsip serta Bidang Litbang Bappeda Nganjuk.
Dari ruangan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
"Penggeledahan ini untuk melengkapi alat bukti dalam tahap penyidikan. Tadi kami melakukan penggeledahan di ruang arsip dan bidang Litbang," ujar Rizky, Jumat (22/5/2026).
Rizky mengatakan, perkara yang diusut berkaitan dengan review FS Bendungan Margopatut. FS tersebut merupakan studi kelayakan sebelum penyusunan detail engineering design (DED).
Dalam penggeledahan, turut disita sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen kontrak pekerjaan FS bendungan.
Menurut Rizky, FS awal pernah dilakukan pada 2008 dengan anggaran sekitar Rp 700 juta. Kemudian dilakukan review kembali pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp 3 miliar.
"Jadi ini masih tahap perencanaan (Bendungan Margopatut). Di situ ada tenaga ahli untuk mengkaji apakah wilayah tersebut masih layak dibangun bendungan," terangnya.
Meskipun status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, Rizky menyebut saat ini Kejari Nganjuk belum menetapkan tersangka. Karena penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa pihak konsultan yang berasal dari luar Jawa Timur.
"Kurang lebih sudah 10 lebih pejabat (Bappeda Nganjuk) dan pihak konsultan yang kami periksa. Fokus kami saat ini pada kegiatan tahun 2024," papar Rizky.
Sementara Kepala Bappeda Nganjuk Adam Muharto ketika dikonfirmasi detikJatim, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Adam menyebut sejumlah dokumen dibawa penyidik dan beberapa ASN turut dimintai keterangan. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti dokumen apa.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejari Nganjuk dan bersikap kooperatif memfasilitasi kebutuhan penyidik," pungkas Adam.
(auh/hil)
