Rasa cemburu yang membakar hati membuat seorang suami di Bondowoso gelap mata. Pria berinisial H (25) tega membacok istrinya sendiri, Ani (26), hingga kritis setelah tak sengaja membaca sebuah pesan yang masuk ke akun media sosial sang istri.
Drama berdarah ini bermula pada Senin (6/7/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman mereka di Desa Sumbersalam, Tenggarang, Bondowoso. Saat itu situasi rumah awalnya tenang ketika H meminjam ponsel milik istrinya.
Ketenangan malam itu berubah mencekam saat muncul notifikasi pesan masuk di akun Facebook (FB) di ponsel Ani. Begitu membaca isi pesan itu emosi H langsung meledak. Pasangan suami istri ini terlibat cekcok hebat. Di tengah adu mulut yang kian memanas, H yang sudah gelap mata menyambar sebilah pisau dan melayangkan bacokan ke istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat tindakan brutal itu Ani mengalami luka bacok serius di beberapa bagian tubuhnya dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secara intensif.
Keributan yang luar biasa dari dalam rumah pasutri itu memicu kehebohan warga sekitar. Karena situasi dinilai membahayakan, tetangga korban bergegas melaporkan kejadian itu kepada ketua RT setempat.
Niat baik ketua RT melerai sengketa domestik itu nyaris berbuah petaka. Begitu tiba di lokasi, sang ketua RT turut diserang membabi buta oleh pelaku yang masih dalam kondisi kalap. Beruntung, warga yang mulai berdatangan langsung kompak mengepung pelaku dan berhasil menyelamatkan nyawa ketua RT dari amukan H.
"Betul. Kejadiannya tadi malam. Setelah membacok pelaku sempat mengancam warga sekitar lalu kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono kepada detikJatim, Selasa (7/7/2026).
Melihat massa yang kian menyemut dan mengepung rumahnya, H langsung melarikan diri ke dalam kegelapan malam. Sementara itu, warga berfokus memberikan pertolongan pertama kepada Ani yang sudah bersimbah darah.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat memburu pelaku bersama warga setempat. Pelarian H akhirnya terhenti 2 jam setelah insiden berdarah di rumahnya. Polisi meringkusnya saat bersembunyi di sebuah tempat yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatan nekatnya, pria asal Tenggarang ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Bondowoso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan intensif. Ia bakal dijerat dengan pasal pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat," pungkas Wawan Triono.
(auh/dpe)
