Nasib apes menimpa M Syifak (25). Pria kelahiran Bangkalan ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran nekat membobol jok motor dan mencuri tas berisi uang Rp 5 ribu di parkiran kantor Shopee Express, Jalan Rusunawa Romokalisari, Pakal, Surabaya.
Meski nominal uang yang dicuri terhitung kecil, kasus hukum Syifak tetap melenggang ke pengadilan. Padahal, pihak terdakwa mengklaim telah memberikan uang kompensasi damai sebesar Rp 1 juta kepada korban.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Terdakwa menyasar sepeda motor Honda Vario bernopol L 5244 BV milik korban, Dicky Prasetya, yang tengah terparkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa merusak jok 1 unit sepeda motor merk Honda Vario setelah melihat situasi di tempat parkir tersebut aman," kata JPU Renanda saat membacakan surat dakwaan.
Syifak membobol paksa jok motor tersebut dengan tangan kosong. Ia kemudian menggasak sebuah tas hitam berisi dompet merk Lacoste dan uang tunai Rp 5 ribu milik korban.
Aksi pemuda asal Bangkalan ini rupanya terendus oleh petugas keamanan setempat, Ibnu Samir yang sedang berpatroli. Karena gerak-gerik terdakwa mencurigakan saat berdiri di samping motor korban, Samir langsung mengamankannya dan menyerahkan ke Polsek Bonowo.
Meski nominal uang tunai di dalam dompet hanya Rp 5 ribu, namun total kerugian materiil yang dialami korban mencapai jutaan. Sebab jok motor yang dijebol mengalami kerusakan dan tas bermerek yang dicuri hilang.
"Saksi Dicky Prasetya mengalami kerugian sekira Rp 1 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuh JPU.
Sementara itu, korban Dicky Prasetya yang hadir sebagai saksi mengaku baru mengetahui motornya dibobol setelah selesai beristirahat kerja. Saat mengecek, sepeda motornya sudah dipindahkan ke pos keamanan dalam kondisi rusak.
"Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak," ungkap Dicky di hadapan majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang, menyayangkan kasus ini tetap bergulir hingga ke meja hijau. Ia menegaskan bahwa kliennya dan korban sebenarnya sudah sepakat berdamai di luar pengadilan. Bahkan, Syifak telah membayar uang ganti rugi yang nilainya jauh lebih besar dari uang yang dicuri.
"Sudah ada perdamaian sebelumnya. Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp 1 juta (yang diberikan kepada korban)," pungkas Janaek.
(abq/abq)
