Nur Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 M

Nur Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Pencurian Rp 1,2 M

Denza Perdana - detikJatim
Kamis, 25 Jun 2026 19:15 WIB
Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar
Terapis spa, Nur Hasannah Prasetya terdakwa pencurian uang pelanggannya, Tonny Soegiono Rp 1,2 miliar. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Drama bantahan saksi di ruang sidang kasus pembobolan rekening senilai Rp 1,2 miliar yang menjerat Nur Hasannah Prasetya, terapis di Superior Spa Surabaya memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa setelah seluruh alat bukti dan keterangan ahli dinilai memenuhi.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Hasanudin Tandilolo menilai tindakan curang yang dilakukan Nur Hasannah terhadap pelanggan lamanya, Tonny Soegiono terbukti secara meyakinkan di hadapan majelis hakim. Terdakwa dinilai sengaja memanfaatkan kelalaian korban untuk menguras isi tabungannya secara bertahap.

"Menyatakan Terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian dalam Keadaan Memberatkan' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 126 ayat (1)," demikian kata Hasanudin dalam amar tuntutannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan JPU itu, kuasa hukum Nur Hasannah, yakni M Zulfan Badru Naja mengungkapkan keberatan. Dia sampaikan bahwa tuntutan JPU yakni 3 tahun penjara terlalu kaku dan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang ada.

"Tentunya tanggapan kami sangat keberatan melihat putusan JPU untuk mengenakan tuntutan 3 tahun. Terlalu kaku dan terlalu menutup fakta yang ada di persidangan," ujarnya saat dihubungi detikJatim, Kamis (25/6/2026).

ADVERTISEMENT

Tuntutan JPU ini menjadi penanda babak baru rangkaian persidangan yang sempat diwarnai ketegangan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu momen krusial terjadi ketika Solikhin, sopir pribadi korban, mendadak mencabut keterangannya di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian bahwa dirinya mengenal terdakwa.

"Itu instruksi Pak Tonny sendiri. Waktu itu (saat diperiksa penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya) saya disuruh bilang iya-iya aja," ungkap Solikhin di hadapan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadyarto.

Perubahan sikap yang mencla-mencle ini langsung membuat JPU meradang dan mencecar saksi di tempat. "Ada keteranganmu (BAP) sebelumnya kenal sama Nur Hasannah? Ini BAP kamu, ada tanda tangan kamu!" Sergah jaksa Hasanudin sembari menunjukkan berkas perkara.

Bantahan Solikhin tersebut senada dengan pengakuan Nur Hasannah yang mengenakan rompi tahanan merah di kursi terdakwa. "Saya enggak tahu Yang Mulia (tidak kenal dengan Solikhin)," tutur Nur Hasannah.

Perkara ini bermula ketika Nur Hasannah didakwa mencuri uang pelanggan hingga Rp 1,2 miliar di Spa Superior Surabaya. Terdakwa dituduh dengan cerdik memanfaatkan momen korban tengah lengah dan menitipkan ponsel pribadinya lalu melakukan transaksi transfer dana secara diam-diam melalui fasilitas m-banking ke rekening penampungan.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads