Polisi Tertibkan Pengguna Tol di Hari ke-9 Operasi Keselamatan Semeru

Polisi Tertibkan Pengguna Tol di Hari ke-9 Operasi Keselamatan Semeru

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 10 Feb 2026 18:30 WIB
Polisi Edukasi Pengguna Tol di Hari ke-9 Operasi Keselamatan Semeru
Polisi edukasi pengguna tol di hari ke-9 Operasi Keselamatan Semeru/Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Operasi Keselamatan Semeru 2026 memasuki hari kesembilan. Polisi mulai menertibkan penggunaan lajur di jalan tol dengan membagikan flyer edukasi, menekankan pentingnya fungsi lajur kiri dan larangan kendaraan berat berlama-lama di lajur kanan demi menekan risiko kecelakaan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, pihaknya membagikan flyer kepada pengguna jalan khususnya jalan tol. Flyer di antaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.

Hendrix menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului. Menurutnya, hal itu juga diatur pada UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan," kata Hendrix dalam keterangannya, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

Selain itu, penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.

Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Menurutnya, kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.




(pfr/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads