Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mulai menggencarkan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol di Jawa Timur. Langkah ini dilakukan menjelang Ramadan sekaligus mengampanyekan keselamatan berlalu lintas.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, penertiban dilakukan serentak sejak Minggu (15/2/2026) hingga Rabu (18/2/2026).
"Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalin di jalan bebas hambatan," kata Hendrix dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrix menjelaskan, kampanye keselamatan lalu lintas jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak juga terus digelorakan. Di antaranya dengan membagikan flyer imbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
"Adapun flyer yang dibagikan kepada para pengemudi di antaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus, penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului," imbuhnya.
Hendrix menegaskan hal tersebut diatur pada UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh lalin. Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
"Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalu lintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Ia menyebutkan kegiatan itu juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian jalur baik itu di jalan tol maupun arteri yang memiliki lebih dari satu jalur," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin pada hakikatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggungjawab petugas. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
"Pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini. Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan. Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang," tutupnya.
(auh/hil)
