Komite Disiplin PSSI memberi sanksi kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Persebaya Surabaya dalam sidang 25 Desember 2025. Denda Rp 50 juta dijatuhkan atas pelanggaran saat laga kontra Borneo FC, di mana beberapa personel tanpa ID Card berada di area lapangan hingga pertandingan berakhir.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI menilai terdapat sejumlah personel panitia pelaksana pertandingan yang berada di area field of play (FOP) tanpa menggunakan ID Card resmi. Pelanggaran itu terjadi sejak sebelum pertandingan dimulai hingga pertandingan berakhir.
Keberadaan personel tanpa identitas resmi di area FOP dinilai melanggar regulasi penyelenggaraan pertandingan yang telah ditetapkan PSSI. Area tersebut sejatinya hanya boleh diakses oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dan dilengkapi identitas resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komdis PSSI kemudian membahas temuan tersebut dalam sidang disiplin. Berdasarkan hasil sidang, Panitia Pelaksana Persebaya Surabaya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pertandingan.
Atas pelanggaran tersebut, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 50 juta kepada Panpel Persebaya. Keputusan ini tercantum dalam hasil sidang Komdis PSSI yang diumumkan secara resmi.
PSSI menegaskan, sanksi tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan upaya menjaga standar keamanan serta profesionalisme kompetisi. Regulasi terkait akses area lapangan dinilai krusial untuk menjaga kelancaran pertandingan.
Penerapan aturan ini juga dimaksudkan untuk meminimalkan potensi gangguan terhadap pemain, perangkat pertandingan, maupun jalannya laga. Dengan demikian, setiap klub dan panitia pelaksana diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Keputusan Komdis PSSI ini menjadi pengingat bagi seluruh panitia pelaksana pertandingan di kompetisi nasional agar lebih memperhatikan aspek administratif dan keamanan. Kepatuhan terhadap regulasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pertandingan.
(auh/hil)
