Nekat Lewat Jalur Ilegal, 13 Pendaki Gunung Semeru Diamankan

Nekat Lewat Jalur Ilegal, 13 Pendaki Gunung Semeru Diamankan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 16 Jun 2026 13:00 WIB
Belasan pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan petugas.
Belasan pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan petugas. Foto: Istimewa
Malang -

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) berhasil mengamankan 13 orang yang melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru. Belasan pendaki tersebut ditangkap dalam dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah yang digelar di wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penindakan ini merupakan komitmen tegas pihak taman nasional dalam menjaga kawasan konservasi, sekaligus mengantisipasi bahaya keselamatan bagi pendaki.

Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Operasi pengawasan dan penindakan pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Di lokasi ini, petugas mengamankan 2 orang pelaku.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mendaki secara ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026. Salah satu dari mereka bahkan diketahui telah melakukan survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026.

Pelarian keduanya berakhir setelah mereka mencoba menghindari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST) saat perjalanan turun. Mereka sempat kabur ke kebun warga sebelum akhirnya ditangkap masyarakat setempat dan diserahkan ke petugas.

Sementara itu, operasi kedua bergeser ke wilayah RPTN Taman Satriyan, tepatnya di kawasan daerah purbakala, Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Melalui patroli dan penyisiran intensif selama beberapa hari di jalur-jalur rawan, petugas berhasil mengamankan 11 orang.

Secara keseluruhan, rombongan yang melalui jalur Taman Satriyan ini berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 12 pendaki, dua pemandu, dan satu porter. Dari jumlah tersebut, baru 11 orang yang berhasil diamankan dan diarahkan turun untuk pemeriksaan.

Hingga saat ini, empat orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh petugas. Mereka yang dalam pencarian itu diduga termasuk dua orang yang berperan sebagai guide dan satu orang porter yang diperkirakan masih bersembunyi di sekitar kawasan.

Tim gabungan hingga kini tetap disiagakan di lapangan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut. Sementara 13 pelaku yang sudah diamankan kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.

Mereka akan menjalani pemeriksaan mendalam dan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara (Gakkum LHK) Kementerian Kehutanan.

"Proses ini dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rudijanta.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads