Aksi Kejar-kejaran di Semeru! Petugas TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal

Round Up

Aksi Kejar-kejaran di Semeru! Petugas TNBTS Amankan 13 Pendaki Ilegal

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Kamis, 18 Jun 2026 08:43 WIB
Belasan pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan petugas.
Belasan pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan petugas/Foto: Istimewa
Malang -

Aksi kejar-kejaran antara petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) dan pendaki ilegal terjadi di kawasan Gunung Semeru. Dalam dua operasi penindakan di wilayah Lumajang dan Malang, petugas berhasil mengamankan 13 orang yang nekat menerobos jalur terlarang saat pendakian menuju puncak masih ditutup.

Sementara itu, empat orang lainnya, termasuk guide dan porter, masih diburu karena diduga bersembunyi di kawasan hutan sekitar Semeru.

Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga kawasan konservasi sekaligus melindungi keselamatan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

ADVERTISEMENT

13 Pendaki Diamankan dalam Dua Operasi

Sebanyak 13 pendaki ilegal diamankan BB TNBTS dalam dua operasi pengawasan dan penindakan terpisah di wilayah Lumajang dan Malang.

Operasi pertama dilakukan di wilayah Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang pendaki yang diketahui melakukan pendakian ilegal melalui jalur Ayek-Ayek pada 13 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui telah melakukan survei jalur terlebih dahulu pada Mei 2026. Keduanya sempat berupaya menghindari petugas saat turun gunung dengan melarikan diri ke kebun warga.

Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Warga berhasil menangkap kedua pendaki tersebut dan menyerahkannya kepada petugas TNBTS untuk diproses lebih lanjut.

Operasi kedua berlangsung di wilayah RPTN Taman Satriyan, tepatnya kawasan daerah purbakala di Desa Mulyoasri, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Petugas melakukan patroli dan penyisiran intensif selama beberapa hari di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi akses pendakian ilegal menuju Semeru. Saat penyisiran berlangsung, petugas mendapati rombongan pendaki yang diduga hendak menuju kawasan puncak melalui jalur terlarang.

Dari total rombongan berjumlah 15 orang, petugas berhasil mengamankan 11 orang. Mereka terdiri atas pendaki yang kemudian diarahkan turun untuk menjalani pemeriksaan. Rudijanta menjelaskan bahwa tidak seluruh anggota rombongan berhasil diamankan saat operasi berlangsung.

"Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," kata Rudijanta Tjahja Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (16/6/2026).

Menurut data TNBTS, rombongan tersebut terdiri atas 12 pendaki, dua orang guide atau pemandu, serta seorang porter.

Hingga kini, empat orang masih dalam pencarian petugas. Mereka diduga termasuk dua guide dan seorang porter yang diperkirakan masih berada di sekitar kawasan hutan dan berupaya menghindari petugas.

Tim gabungan TNBTS masih disiagakan untuk melakukan penyisiran dan pemantauan guna menemukan sisa anggota rombongan tersebut.

Jalur Tikus Ampelgading Kerap Digunakan Pendaki

Kasus pendakian ilegal melalui wilayah Ampelgading mengingatkan bahaya penggunaan jalur-jalur tidak resmi menuju Gunung Semeru. Salah satu jalur yang kerap digunakan pendaki ilegal adalah jalur purbakala melalui kawasan Candi Jawar di Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Jalur ini beberapa kali menjadi sorotan karena dinilai berbahaya. Dalam sejumlah kejadian sebelumnya, pendaki yang nekat menggunakan jalur tersebut dilaporkan tersesat. Bahkan seorang pendaki mengalami cedera setelah terperosok ke jurang dengan kedalaman hampir 700 meter.

Selain Ampelgading, jalur ilegal juga ditemukan di wilayah Lumajang yang selama ini digunakan pendaki untuk menghindari pengawasan petugas.

TNBTS menegaskan, hingga saat ini jalur pendakian Gunung Semeru masih belum dibuka secara penuh karena aktivitas vulkanik yang masih berlangsung.

Rudijanta menjelaskan bahwa jalur resmi pendakian Semeru sebenarnya melalui Ranupani-Ranu Kumbolo-Kalimati-Mahameru. Namun saat ini aktivitas pendakian hanya diperbolehkan sampai Ranu Kumbolo.

"Jalur pendakian yang resmi hanya ada melalui Ranu Pane-Ranu Kumbolo-Kalimati-Mahameru. Tetapi dengan status aktivitas Semeru, pendakian dibatasi sampai Ranu Kumbolo," kata Rudijanta saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, siapa pun yang memilih jalur di luar ketentuan resmi akan menghadapi risiko keselamatan yang jauh lebih besar.

"Pendakian tidak pada jalur yang telah ditentukan, terbukti membahayakan keselamatan, bisa dilihat dari adanya 2 pendaki yang terluka pada 2 kejadian terakhir," pungkasnya.

Untuk mencegah kasus serupa terulang, BB TNBTS mengaku terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun komunitas pendaki terkait penutupan jalur dan bahaya pendakian ilegal.

Selain sosialisasi, operasi gabungan juga terus digelar untuk mengawasi jalur-jalur tikus yang kerap digunakan pendaki ilegal.

"Sosialisasi dengan berbagai media, untuk langkah mitigasi, maupun sosialisasi ke masyarakat sekitar sudah kami lakukan," ujar Rudijanta saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai upaya tersebut cukup efektif karena masyarakat mulai aktif melaporkan keberadaan pendaki yang memasuki kawasan secara ilegal.

"Hal ini terbukti berjalan baik, ketika adanya pendaki diluar jalur dilaporkan atau diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke TNBTS," sebutnya.

Rudijanta kembali mengingatkan bahwa seluruh aturan pembatasan pendakian diberlakukan demi keselamatan bersama.

"BB TNBTS senantiasa menghimbau masyarakat luas agar mengikuti aturan yang ada, demi ketertiban dan keselamatan semua," tuturnya.

Sebanyak 13 pendaki yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan diproses melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Jawa Bali Nusa Tenggara (Gakkum LHK) Kementerian Kehutanan.

TNBTS menyatakan proses hukum dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan para pendaki serta menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Proses ini dilakukan guna mendalami dugaan pelanggaran serta menentukan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Rudijanta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads