Satu Pendaki Ilegal Alami Cedera Serius Saat Nekat Naik Gunung Semeru

Satu Pendaki Ilegal Alami Cedera Serius Saat Nekat Naik Gunung Semeru

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 18 Jun 2026 12:00 WIB
Belasan pendaki ilegal Gunung Semeru diamankan petugas.
Pendaki ilegal di Gunung Semeru/Foto: Istimewa
Malang -

Belasan pendaki ilegal tertangkap karena menerobos jalur menuju Gunung Semeru. Dalam operasi gabungan selama dua hari, petugas juga mengevakuasi satu pendaki yang mengalami cedera serius di tengah jalur terlarang.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan kronologi bagaimana belasan pendaki itu diamankan.

Bermula pada tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, mencurigai adanya aktivitas sekelompok orang di sekitar kawasan Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Wilayah Taman Satriyan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga kemudian bergerak cepat mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai bagian dari rombongan pendaki ilegal, sebelum akhirnya dijemput oleh petugas BB TNBTS untuk pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga orang yang diamankan pertama kali tersebut berstatus sebagai kru pendukung. Mereka terdiri atas dua orang pemandu masing-masing berasal dari Solo dan Surabaya serta satu orang porter yang berasal dari Kudus.

ADVERTISEMENT

Dari interogasi mendalam, terungkap informasi krusial bahwa rombongan utama yang mereka pandu berjumlah 12 orang pendaki yang berasal dari berbagai daerah, meliputi Cirebon, Indramayu, Rembang, Kudus, Wonogiri, Magelang, Pati, Malang, Jombang, dan Surabaya.

Lebih memprihatinkan lagi, dilaporkan ada satu pendaki yang tertinggal di atas akibat cedera.

"Dari keterangan yang kami peroleh di lapangan, diketahui masih terdapat seorang pendaki yang tertinggal di jalur pendakian ilegal di dalam kawasan TNBTS," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan resminya, Rabu (17/6/2026).

Rudijanta menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, diketahui masih terdapat seorang pendaki yang tertinggal di jalur pendakian ilegal di dalam kawasan TNBTS.

"Informasi awal menyebutkan bahwa yang bersangkutan mengalami cedera cukup parah sehingga sama sekali tidak dapat melanjutkan perjalanan turun secara mandiri," ungkap Rudijanta.

Merespons situasi darurat tersebut, pada tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, TNBTS segera mengerahkan tim evakuasi gabungan yang terdiri dari petugas taman nasional, Pos Pendakian Gunung Semeru Terpadu (PPGST), kelompok relawan Gimbal Alas, serta masyarakat sekitar.

Tim penyelamatan kemudian diberangkatkan lebih awal pada pukul 13.00 WIB untuk melakukan penyisiran cepat menuju titik lokasi yang diperkirakan menjadi posisi pendaki tersebut.

Setelah melakukan pencarian menyusuri medan yang berat sepanjang hari, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan keberadaan pendaki yang dimaksud sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, pendaki tersebut mengalami cedera pada salah satu kaki sehingga memerlukan penanganan dan evakuasi segera.

Mengingat kondisi korban, keterbatasan peralatan medis, medan ekstrem yang harus dilalui, serta aspek keselamatan, tim gabungan memutuskan untuk melaksanakan evakuasi pada hari yang sama.

Proses evakuasi berlangsung sangat menantang dan memakan waktu berjam-jam. Korban baru berhasil dibawa keluar dari batas kawasan hutan pada pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya, pada tanggal 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Sumber Sentosa Tumpang guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Langkah tegas kini diambil terhadap seluruh rombongan tersebut. Rudijanta menyampaikan bahwa selain pendaki yang dirujuk ke rumah sakit, seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Taman Satriyan yang terdiri atas 11 orang pendaki, 2 orang guide.

Dan 1 orang porter, serta 2 orang lainnya yang diamankan dari jalur di kawasan RPTN Wilayah Ranupani, telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan.

"Pemeriksaan intensif tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rudijanta.

TNBTS menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Balai Gakkum Kementerian Kehutanan dan akan terus mendukung proses tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Atas keberhasilan operasi penyelamatan ini, BB TNBTS menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya PPGST, Gimbal Alas, para relawan, masyarakat sekitar, serta seluruh petugas BB TNBTS yang telah bekerja keras memastikan proses evakuasi dapat berjalan dengan aman dan lancar.

Rudijanta kembali memperingatkan kepada masyarakat luas agar mematuhi aturan penutupan kawasan demi keselamatan bersama. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang ditutup untuk umum.

Menurut Rudijanta, selain melanggar ketentuan yang berlaku, aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta dapat menyulitkan proses penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat di dalam kawasan konservasi.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa keselamatan petugas dan relawan yang harus melakukan evakuasi juga menjadi pertaruhan ketika seseorang memilih melakukan pendakian melalui jalur ilegal.




(mua/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads