Heboh Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditolak Warga, Akses Jalan Ditutup Tanah

Regional

Heboh Warung Mi Babi di Sukoharjo Ditolak Warga, Akses Jalan Ditutup Tanah

Agil Trisetiawan Putra - detikJogja
Jumat, 17 Apr 2026 18:23 WIB
Suasana jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah, di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (17/4/2026).
Akses Jalan Warung Mi Babi Sukoharjo. (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Jogja -

Akses jalan menuju warung Mie dan Babi Tepi Sawah di Desa Parnagjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditutup dengan tanah. Ada spanduk penolakan yang terpasang di ujung gang warung tersebut.

Dilansir detikJateng, dalam video yang beredar di media sosial terlihat akses menuju ke warung nonhalal itu ditutup gundukan tanah. Di atasnya ada spanduk bertulisan penolakan warga terhadap keberadaan warung tersebut.

Saat ini gundukan tanah itu sudah diratakan dan bisa dilalui. Namun, spanduk penolakan masih ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'WARGA SEKITAR MENOLAK WARUNG NON_HALAL," demikian bunyi spanduk tersebut. Dalam spanduk itu ada gambar menyerupai kepala babi yang disilang merah.

ADVERTISEMENT

Pengelola warung Mie dan Babi Tepi Sawah, Jodi Sutanto, mengatakan penutupan itu terjadi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu warung masih tutup karena baru buka pukul 12.00 WIB.

"Kemarin orang kami waktu mau keluar, melihat ada dam truk, yang sudah selesai menurunkan tanah. Saat orang kita datang, truk sudah pergi. Akibatnya, menutup akses jalan ke warung kami tertutup," kata Jodi saat dihubungi detikJateng, Jumat (17/4/2026).

Jodi menyebut jalan tersebut merupakan jalan umum dan menjadi satu-satunya akses menuju ke warungnya. Akses jalan itu juga digunakan petani yang pergi ke sawah dan jalan alternatif warga kampung sebelah.

Dia mengaku tak tahu pelaku maupun motif yang meletakkan timbunan tanah di tengah jalan itu. "Saya tidak tahu yang menjadi masalah apa, karena tidak pernah ada duduk bersama," ujar dia.

Jodi pun meminta orang untuk meratakan tumpukan tanah itu. Tanah itu pun bisa diambil pemiliknya lagi.

"Mau nggak mau tanah itu landaikan, kita nggak mau buang. Yang penting akses ke tempat saya bisa masuk," terangnya.

Terkait spanduk, Jodi menyebut itu sudah dipasang kedua kalinya. Dia cuma bisa pasrah soal pemasangan spanduk itu.

"MMT itu dipasang yang kedua kalinya, yang pertama sudah rusak. Kalau pemasangan MMT monggo saja, itu hak aspirasi mereka. Kita sebagai pengusaha juga punya hak dan aspirasi sendiri," terangnya.

Dia mengatakan, warungnya baru buka pada bulan Maret 2026. Saat awal pembukaan, sempat didatangi ketua RT dan RW setempat untuk diminta tutup. Dia mengaku pernah didatangi tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menanyai izin usahanya.

"Secara legalitas kami tidak ada masalah," kata dia.

"Saya sudah menyertakan keterangan non-halal, ditambah namanya juga babi," imbuhnya.

Pihaknya pun mengaku siap duduk bersama dengan pihak-pihak yang kurang suka dengan tempat usahanya untuk mencari solusi terbaik.


Kades Bantah Tutup Akses Jalan

Dihubungi terpisah, Kades Parangjoro, Hardiman membantah jika tanah itu sengaja sengaja diletakkan untuk menutup akses warung nonhalal tersebut. Dia menyebut timbunan tanah itu rencananya akan digunakan untuk meninggikan jalan.

"Itu tidak ditutup, kebetulan dari warga itu sudah agenda lama mau meninggikan jalannya, mau diperbaiki, karena terlalu rendah. Warga mau pengurukan, dan meratakan. Ditinggal tidak, itu mau diratakan juga sama warga. Itu mungkin salah paham mengartikan dengan pemilik warung," kata Hardiman.

Hardiman menyebut keberadaan warung itu memang sempat menimbulkan polemik di antara warga. Pihaknya pun sempat meminta klarifikasi untuk memfasilitasi warga dan pemilik warung.

Dia menyebut pemantik polemik ini karena tidak adanya izin ke warga sekitar lokasi warung. Dia mengatakan warga tak mengetahui rencana pembukaan warung meski warung tersebut telah memiliki izin usaha.

"Mungkin dianggap diperbolehkan menjual daging babi, tapi di suatu tempat ada aturannya, kulonuwun dulu minta pendapat. Kalau jualan ini seperti apa, lingkungan bisa menerima atau tidak. Kami juga tidak ditembusi, tahu-tahu buka. Kemudian ada gejolak di masyarakat merasa kebaratan adanya mie babi," ucapnya.

Pihaknya terus berdiri di tengah untuk memfasilitasi kedua belah pihak.

"Kami tetap meredam situasi. Dari aspirasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan klarifikasi ke tempat yang punya warung," jelasnya.

"Kami juga mediasi ke masyarakat, memberikan pemahaman, jika diregulasi Undang-undang, sah-sah saja untuk jualan. Karena babi termasuk binatang ternak, dan bisa dijual-belikan," imbuhnya.




(ams/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads