Pulihkan Fungsi Trotoar, Satpol PP Tarakan Tata PKL Belakang Hotel Makmur

Pulihkan Fungsi Trotoar, Satpol PP Tarakan Tata PKL Belakang Hotel Makmur

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 20 Jan 2026 21:30 WIB
Satpol PP Tarakan menertibkan PKL di kawasan belakang Hotel Makmur.
Satpol PP Tarakan menertibkan PKL di kawasan belakang Hotel Makmur. Foto: Dok. Satpol PP Tarakan
Tarakan -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya penjual buah di kawasan belakang Hotel Makmur, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.

Ira, salah satu pedagang buah senior yang telah berjualan di lokasi tersebut sejak tahun 1995, mengakui adanya instruksi untuk memundurkan dagangannya hingga batas yang ditentukan.

"Enggak kasar sih, malah dibantu kasih mundur," ujar Ira saat ditemui di lapak dagangannya, Selasa (20/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mengapresiasi cara petugas yang santun, Ira tak menampik adanya kekhawatiran soal omzet. Menurutnya, posisi lapak yang mundur ke belakang dikhawatirkan membuat pembeli enggan mampir karena dagangan tidak terlihat langsung dari jalan.

"Inilah yang menakutkan. Kalau memang kita dari dulu laku (di belakang), tidak mungkin kita mau berpanas-panas majukan buah. Cuma enggak tahu solusinya bagaimana, mudah-mudahan ada rezeki lah kalau mundur ini," keluhnya.

Ira menyebut, alasan utama pedagang kerap memajukan lapak adalah perilaku pembeli yang cenderung ingin praktis berbelanja tanpa harus turun dari kendaraan.

"Pembeli kadang malas turun, bagus dia beli di pinggir jalan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Tarakan Opniel Sangka menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari teguran lisan dan tertulis yang sudah dilayangkan sebelumnya. Pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk memastikan batas pasti trotoar dan pedestrian agar tidak ada perdebatan di lapangan.

"Kita lakukan kegiatan dengan persuasif dan humanis. Teman-teman pedagang di sana bisa mundur secara sukarela. Kita panggil teman-teman PU untuk memastikan titik ukuran pedestrian, sampai mana batas merahnya," jelas Opniel kepada detikKalimantan.

Opniel menjelaskan, penertiban ini mengacu pada Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota (K3). Pasal 9 ayat 7 dalam aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas berjualan di sepanjang trotoar yang dapat mengganggu kepentingan umum.

"Kami menginginkan fungsi trotoar ini berfungsi semestinya untuk para pejalan kaki, maupun kendaraan umum di bahu jalan," tegasnya.

Untuk memastikan pedagang tidak kembali memajukan lapaknya saat petugas pergi atau kucing-kucingan, Satpol PP kini menerapkan strategi baru. Opniel menyebut pihaknya telah menempatkan anggota BKO (Bawah Kendali Operasi) di setiap kecamatan. Para personel ini akan bekerja sama dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk melakukan pengawasan rutin.

"Kita tahu keadaannya, kadang sudah ditegur jawabannya iya, tapi di lapangan tidak berubah. Makanya nanti teman-teman BKO Kecamatan dibantu kelurahan akan sama-sama mengawasi agar tetap konsisten," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads