Ketegangan terjadi di Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, setelah kebun plasma warga diratakan aktivitas pertambangan batu bara.
Wakil Ketua DPRD Bulungan, Tasa Gung mengatakan aktivitas pembukaan lahan tersebut dilakukan PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) di KM 4 Desa Tengkapak.
"Alat berat perusahaan diduga menggusur sekira 20 hektare lahan yang berisi ratusan pohon kelapa sawit produktif. Padahal, area tersebut merupakan bagian dari hamparan 400 hektare yang dikelola Koperasi Bangen Tawai sejak 2015. Lahan ini menjadi tumpuan ekonomi bagi ratusan warga dari Desa Jelarai, Tengkapak, dan Teras," terang Tasa melalui keterangannya. Kamis (29/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tasa menegaskan situasi di lapangan mulai memanas lantaran belum ada kesepahaman antara warga dan perusahaan. "Kami meminta kegiatan penambangan ini dihentikan sementara untuk mencegah eskalasi konflik sosial," tegas Tasa.
Menurut Tasa, potensi gesekan fisik sudah terlihat jelas. Ia meminta semua aktivitas disetop sampai ada kejelasan status lahan dan solusi yang disepakati bersama.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD bersama masyarakat dan Serikat Buruh Borneo Raya-KASBI, terungkap benang kusut pengelolaan plasma.
"Selain penggusuran, transparansi PT Abdi Borneo Plantations (ABP) selaku mitra koperasi turut disorot. Warga mengklaim area yang ditambang adalah lahan pertanian garapan masyarakat, bukan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," bebernya.
Namun, yang paling mengejutkan adalah munculnya tagihan utang jumbo kepada petani. "Ada utang sekira Rp 40 miliar yang kini dibebankan ke masyarakat, tetapi tidak ada kejelasan terkait munculnya utang itu," ungkap Tasa.
Kondisi ini dinilai ironis. Pasalnya, meski kebun sudah berjalan belasan tahun, pendapatan petani sangat minim.
"Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan, ironisnya pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp 150 ribu per bulan," pungkasnya.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari PT BSS maupun PT ABP.
(sun/des)