Jadi Atensi Wali Kota, Jukir Liar di Kawasan GOR Segiri Samarinda Ditertibkan

Jadi Atensi Wali Kota, Jukir Liar di Kawasan GOR Segiri Samarinda Ditertibkan

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Sabtu, 21 Feb 2026 20:29 WIB
Petugas Dishub Samarinda berdialog dengan Juru Parkir di Jalan Harmonika. (dok Dishub Samarinda)
Foto: Petugas Dishub Samarinda berdialog dengan Juru Parkir di Jalan Harmonika. (dok Dishub Samarinda)
Samarinda -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan sekitar GOR Segiri, Sabtu (21/2) sore. Penertiban dilakukan setelah praktik parkir liar di kawasan tersebut menjadi perhatian khusus Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Kasi Pengendalian dan Penertiban (Daltib) Dishub Samarinda, Duri menuturkan bahwa penertiban dilakukan bersama Satlantas sebagai bagian dari pengawasan rutin setiap momentum Pasar Ramadan, yang kerap memunculkan jukir dadakan.

"Itu tiap momen Pasar Ramadan banyak Jukir dadakan. Nah kebetulan atensi di depan GOR Segiri ini di Jalan Harmonika. Jalan Harmonika ini kan memang masyarakat itu pengin parkir enak, makanya diambilah ke Harmonika ini," ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain parkir di atas trotoar Jalan Kusuma Bangsa, penggunaan bahu jalan secara sembarangan, hingga penarikan tarif parkir melebihi ketentuan.

Pada tahap awal, penertiban masih mengedepankan langkah persuasif berupa imbauan dan peringatan keras. Namun, jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan tegas akan dilakukan.

"Jika kedapatan parkir di atas trotoar atau menarik retribusi lebih dari ketentuan, akan kami tindak. Satlantas bisa melakukan penilangan, dan dari kami akan dilaporkan ke kepolisian karena termasuk pungutan liar," tegasnya.

Meski demikian, Dishub Samarinda masih memberikan toleransi parkir di sisi Jalan Harmonika selama tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak menggunakan trotoar, mengingat kapasitas parkir di dalam kawasan terbatas.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang telah disediakan, seperti area parkir di dalam GOR Segiri maupun di kawasan Dinas Kehutanan.

Adapun tarif resmi parkir yang berlaku adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat.

"Kalau parkir di tempat resmi, tarifnya jelas dan sesuai ketentuan. Kami harap masyarakat tidak menggunakan parkir di luar pengawasan karena berpotensi terjadi pungutan berlebih," pungkasnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads