Kebijakan mutasi massal dan penurunan jabatan (demosi) yang dilakukan Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 7 April 2026 lalu diprotes oleh enam orang aparatur sipil negara (ASN). Pemkab menegaskan kebijakan sudah sesuai aturan.
Merespons protes dari enam ASN yang siap menempuh jalur hukum, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharudin Tokong menjelaskan prosesnya telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan perubahannya, serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
"Mutasi PNS yang berlangsung tanggal 7 April 2026 telah mengikuti seluruh mekanisme yang dipersyaratkan. Semua yang dimutasi itu sudah mendapatkan Persetujuan Teknis BKN yang menjadi dasar utama Bupati melakukan mutasi," ujar Kahar kepada detikKalimantan. Senin (13/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahar menjelaskan bahwa wewenang mutasi berada di tangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara BKPSDM hanya bertugas di bidang administrasi. Ia juga membantah adanya pelanggaran aturan dalam keputusan tersebut. Menurutnya, pergeseran jabatan murni didasarkan pada kebutuhan organisasi, bukan karena sanksi pelanggaran.
"Benar, tidak ada satu pun yang dikenai hukuman disiplin. Penempatan dalam jabatan adalah bagian dari kebutuhan organisasi. Jabatan itu bukan hak, jabatan adalah amanah dari pimpinan," tegasnya.
Terkait langkah enam ASN yang berniat membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kahar mempersilakan. Ia menyebut langkah tersebut adalah hak setiap pegawai yang merasa tidak puas.
"Kawan-kawan PNS yang tidak puas terhadap keputusan mutasi Bupati berhak keberatan, termasuk ke PTUN. Kawan-kawan punya hak soal itu," tambahnya.
Kahar juga menepis isu miring yang menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) mutasi belum ditandatangani Bupati saat dibacakan dalam pelantikan.
"Petikannya sudah ditandatangani," jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, enam ASN di lingkungan Pemkab Nunukan merasa dirugikan atas kebijakan mutasi ini. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penurunan jabatan secara drastis dari level Sekretaris Dinas (Sekdis) menjadi Sekretaris Kecamatan (Sekcam).
Kuasa hukum para ASN, Febrianus, mengungkapkan kejanggalan dalam mutasi tersebut. Ia mengklaim kliennya memiliki rekam jejak yang baik dengan bukti Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang memuaskan, serta tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis) sepanjang karier mereka.
"Yang namanya penurunan jabatan itu kan dasarnya harus jelas. Sesuai undang-undang, orang bisa diturunkan jabatannya salah satunya karena melakukan pelanggaran berat. Sementara klien kami ini mengaku selama berkarier tidak pernah menerima Hukdis. Kok tiba-tiba diturunkan jabatannya tanpa ada pemanggilan klarifikasi terlebih dahulu?" keluh Febrianus.
Surat keberatan administratif dari keenam ASN tersebut saat ini telah diserahkan ke Pemkab Nunukan. Kabag Prokopim Pemkab Nunukan, Muhammad Basir, membenarkan penerimaan surat tersebut pada Kamis (9/4) sore.
"Benar, kuasa hukum enam ASN melayangkan surat keberatan administratif kepada Bupati Nunukan. Tentu akan kami sampaikan dan laporkan kepada Bupati dan Sekda yang nantinya akan ditindaklanjuti," pungkas Basir.
(bai/bai)