Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur jelang aksi 21 April menuai kritik. Langkah pengamanan itu dinilai berlebihan dan berpotensi menciptakan jarak antara pemerintah dengan masyarakat.
Ketua Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman, Musthafa, menyebut pendekatan tersebut justru memberi kesan represif dalam merespons aksi penyampaian pendapat.
"Tindakan pemasangan kawat berduri ini berlebihan dan secara simbolik menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Musthafa menilai langkah itu bisa memunculkan persepsi bahwa aspirasi publik dianggap sebagai ancaman, bukan bagian sah dari demokrasi. Padahal, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ia menegaskan, dalam perspektif HAM, negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak kebebasan berpendapat.
"Pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif bisa dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional jika tidak ada ancaman nyata," tegasnya.
Musthafa mengatakan pemerintah seharusnya lebih fokus pada substansi tuntutan masyarakat, bukan justru membangun penghalang fisik yang berpotensi memperkeruh situasi. Demokrasi yang sehat ditandai dengan keterbukaan terhadap kritik serta kesediaan untuk berdialog dengan masyarakat.
"Seharusnya pemerintah membuka ruang dialog dan mengedepankan pendekatan partisipatif, bukan simbol-simbol pengamanan berlebihan," katanya.
PusHAM-MT Unmul juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali langkah pengamanan tersebut agar tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
"Kami berharap pendekatan yang diambil tidak mencederai nilai-nilai konstitusi," pungkasnya.
(des/des)
