Pengadaan kursi pijat dan akuarium di rumah jabatan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud menimbulkan polemik. Pemprov Kaltim menyebut rencana sang Gubernur untuk mengganti dengan dana pribadi tak bisa dilakukan, sebab kedua barang tersebut tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Ia pun kemudian mengklarifikasi soal pengadaan bernilai Rp125 juta untuk kursi pijat tersebut.
Faisal menyebut nominal Rp125 juta bukan harga satu unit kursi pijat untuk digunakan Gubernur, melainkan anggaran pengadaan dua unit melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," ujar Faisal dalam keterangan yang diterima detikKalimantan, Jumat (1/5/2026).
Ia mengatakan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp47 juta. Karena itu, informasi yang menyebut kursi pijat gubernur bernilai Rp125 juta dinyatakan tidak tepat.
Pemprov Kaltim Sebut Kursi Pijat Masuk Aset, Tak Bisa Pakai Dana Pribadi. (Pemprov Kaltim) |
Seperti diketahui, Rudy Mas'ud sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan siap mengganti fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Faisal mengatakan berdasarkan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026), menyimpulkan mekanisme tersebut tidak dapat dijalankan.
"Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," katanya.
Selain membahas status aset, Pemprov Kaltim juga menyebut proses pengadaan kursi pijat dan akuarium telah sesuai prosedur administrasi yang berlaku serta mengacu pada harga pasar.
(aau/aau)

