Minimarket Kini Wajib Punya Tenaga Khusus untuk Awasi Penjualan Obat

Minimarket Kini Wajib Punya Tenaga Khusus untuk Awasi Penjualan Obat

Fitri Isnia Nuryani, S.Pt - detikKalimantan
Senin, 04 Mei 2026 18:00 WIB
Health themes: Background of a large group of assorted capsules, pills and blisters. Drug abuse.
Ilustrasi obat. Foto: Getty Images/apomares
Balikpapan -

Minimarket selama ini dikenal juga menjual sejumlah obat generik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mewajibkan minimarket dan supermarket untuk memiliki tenaga khusus yang mengelola dan mengawas penjualan obat tersebut.

Dilansir detikHealth, kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern. Selama ini, pengawasan itu hanya berlaku dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek, belum menyentuh fasilitas lain yang juga menjual obat seperti minimarket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan tersebut, BPOM tidak mewajibkan agar supermarket atau minimarket memiliki apoteker. Sebagai gantinya, pengelolaan obat cukup dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus, dengan tugas terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap sesuai standar keamanan.

"Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar," jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar di Kantor BPOM, Senin (4/5/2026).

"Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih," lanjutnya.

Ikrar menjelaskan, tenaga kefarmasian yang berlaku di fasilitas apotek selama ini tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern. Sebab, retail modern tidak hanya menjual obat-obatan.

Menurutnya, akan lebih efektif jika yang bertugas di minimarket dan supermarket adalah mereka yang memang sudah memahami tentang skema retail modern, sekaligus diberi tambahan kompetensi tentang pengawasan kefarmasian.

"Khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek," ujarnya.

Tenaga terlatih di retail modern lebih difokuskan pada aspek pengelolaan. Ikrar mencontohkan, tenaga terlatih harus memahami standar penyimpanan dan penataan obat. Tenaga terlatih juga bertugas memastikan kondisi produk tetap layak edar.

"Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih," bebernya.

Selain itu, BPOM juga mengatur mekanisme penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat. Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang harus disertai informasi sesuai kemasan.

BPOM juga membatasi jumlah obat yang dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan. Obat bebas terbatas tertentu yang mengandung prekursor farmasi atau zat seperti dekstrometorfan juga hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.

Baca selengkapnya di detikHealth.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 



Hide Ads