Total guru di Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026 mencapai 3,47 juta orang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan bahwa jumlah tersebut ideal, tetapi persebarannya belum merata.
Untuk Kalimantan sendiri, jumlah guru di masing-masing provinsi hanya berkisar belasan hingga puluhan ribu orang. Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan provinsi-provinsi dengan jumlah guru terbanyak di Indonesia.
Adapun 10 provinsi dengan jumlah guru terbanyak dikutip dari Data Guru Nasional di laman Kemendikdasmen yakni:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jawa Barat: 493.131 guru
- Jawa Timur: 410.494 guru
- Jawa Tengah: 354.092 guru
- Sumatera Utara: 216.074 guru
- Sulawesi Selatan: 139.537 guru
- Banten: 128.440 guru
- NTT: 124.013 guru
- Sumatera Selatan: 123.387 guru
- Lampung: 117.648 guru
- Aceh: 110.267 guru
Sementara itu, total jumlah guru di Kalimantan mencapai 253.465 guru, dengan rincian di masing-masing provinsi sebagai berikut.
- Kalimantan Barat: 75.309 guru
- Kalimantan Selatan: 57.861 guru
- Kalimantan Timur: 57.529 guru
- Kalimantan Tengah: 49.652 guru
- Kalimantan Utara: 13.114 guru
Mengutip detikEdu, Kemendikdasmen menyebut bahwa secara rasio, jumlah guru di bawah pembinaan mereka merupakan jumlah yang ideal. Namun, distribusinya dinilai belum merata.
"Secara rasio nasional, jumlah tersebut sebenarnya ideal, tetapi permasalahannya, distribusi guru tersebut tidak merata. Ada daerah yang kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara di daerah lain kekurangan," demikian sempat dikatakan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani pada Oktober 2025 lalu.
Meski disebut cukup ideal, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember menyebut bahwa Indonesia masih kekurangan sebanyak 347 ribu guru di satuan pendidikan negeri. Untuk beberapa bidang tertentu mengalami surplus 67.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN.
Melihat data-data tersebut, Kemendikdasmen telah mengeluarkan langkah redistribusi guru sebagaimana telah dimandatkan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 tentang mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
"Redistribusi bukan sekadar pemindahan, tetapi upaya gotong royong antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk memastikan hak belajar anak-anak bangsa terpenuhi di mana pun mereka berada," lanjut Nunuk.
Redistribusi guru bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidikan antar wilayah. Nantinya, guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta.
"Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menempatkan guru ASN di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal," jelasnya saat itu.
Simak Video "Menyusun Hidangan Tradisional Mahumbal dan Mamalan di Kalimantan Selatan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
