Buntut Nobar Pesta Babi, Mahasiswa Tarakan Tuntut Lurah-Direktur PDAM Dicopot

Buntut Nobar Pesta Babi, Mahasiswa Tarakan Tuntut Lurah-Direktur PDAM Dicopot

Oktavian Balang - detikKalimantan
Senin, 25 Mei 2026 17:29 WIB
Mahasiswa Tarakan berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota.
Foto: Mahasiswa Tarakan berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota (Oktavian Balang/detikKalimantan)
Tarakan -

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tarakan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara pada Senin (25/5). Aksi tersebut merupakan imbas dari pembubaran forum diskusi akademik dan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi.

Sebelumnya, agenda nobar di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan, beberapa waktu lalu dibubarkan oleh pihak kelurahan. Setelah ketegangan tersebut, mahasiswa mengklaim ada penyebaran data pribadi pengurus HMI yang dilakukan oleh pejabat PDAM. Atas kejadian tersebut, mereka menuntut Lurah Karang Enam hingga Direktur PDAM Tirta Alam dicopot dari jabatannya.

Pantauan detikKalimantan di lokasi, massa awalnya berkumpul di Gedung KNPI Tarakan, Jalan Sei Sesayap, sejak pukul 15.00 Wita. Mahasiswa kemudian mulai bergerak melakukan long march pada pukul 16.20 Wita dan tiba di depan Kantor Wali Kota Tarakan sekitar pukul 16.39 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di lokasi, massa yang berjumlah sekitar 40 orang tersebut langsung memblokade akses Jalan Pulau Irian. Dalam orasinya, mahasiswa melayangkan sindiran keras terhadap sikap para pejabat daerah yang dinilai antikritik dan bertindak sewenang-wenang.

Terdapat dua tuntutan utama yang dibawa oleh massa aksi pada sore ini. Pertama, menuntut pencopotan Lurah Kampung Enam. Tuntutan ini merupakan buntut dari tindakan pembubaran mimbar akademik dan nonton bareng (nobar) film 'Pesta Babi' pada Selasa (19/5) malam lalu. Tindakan Lurah tersebut dinilai sebagai bentuk abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan menabrak jaminan kebebasan berpendapat.

"Kedua, massa mendesak agar Direktur PDAM Tirta Alam Kota Tarakan, Iwan Setiawan, segera dicopot dari jabatannya. Iwan dituding telah melakukan tindak pidana penyebaran data pribadi," jelas salah satu perwakilan mahasiswa.

Berdasarkan surat instruksi aksi HMI Cabang Tarakan, Direktur PDAM diduga menyebarkan dokumen Surat Keterangan Keramaian yang memuat data privasi sensitif, yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik salah satu kader HMI ke ruang publik. Tindakan ini dinilai merugikan korban dan secara nyata melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads