Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara turun tangan menindaklanjuti keluhan warga Desa Pangkalan Buton terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga berlangsung tanpa izin. Sebelumnya, masyarakat resah dengan dampak aktivitas penambangan terhadap lingkungan sekitar.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Jumat (5/6/2026). Dalam peninjauan tersebut, petugas melakukan verifikasi lapangan serta mengumpulkan sejumlah data dan informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kayong Utara, Wahono, mengatakan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat. Namun, ia menegaskan kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan pasir berada di tangan pemerintah provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penambangan pasir masuk kategori mineral bukan logam. Sesuai ketentuan, kewenangan perizinan dan pengawasannya berada di pemerintah provinsi," kata Wahono dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, Wahono memastikan Pemkab Kayong Utara tetap melakukan pengawasan karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayah administrasi kabupaten. Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan akan dirangkum dalam laporan resmi yang segera disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasil peninjauan dan seluruh temuan di lapangan akan kami laporkan ke pemerintah provinsi. Harapannya ada tindak lanjut dan langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Wahono menjelaskan dokumen lingkungan merupakan instrumen penting untuk mengendalikan dampak usaha terhadap lingkungan. Karena itu, berbagai temuan di lapangan, termasuk keluhan warga terkait dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, akan dimasukkan dalam laporan sebagai bahan pertimbangan pemerintah provinsi.
Sebelumnya, warga Desa Pangkalan Buton mengeluhkan aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin. Selain mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, warga juga khawatir terhadap potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas tambang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.
(des/des)