Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara di Kabupaten Nunukan kini tengah diselidiki. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bakal melakukan pemanggilan ulang kepada beberapa saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam rentang waktu 18-21 Mei 2026, penyidik telah melayangkan panggilan terhadap sejumlah saksi, mulai dari pihak perusahaan hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan sejumlah saksi tidak hadir ke ruang pemeriksaan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut yang terdiri dari pihak kementerian maupun pihak perusahaan," kata Andi Sugandi, Kamis (28/5).
"Namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari kementerian LHK maupun perusahaan, yaitu Direktur Utama PT SIL yang sekaligus Direktur PT CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan ketidakhadirannya," sambungnya.
Andi menjelaskan, surat panggilan untuk KM sejatinya sudah dikirimkan penyidik sejak jauh-jauh hari. Saksi KM dijadwalkan untuk dimintai keterangannya pada Rabu (20/5) pekan lalu, dan surat telah dilayangkan sekurang-kurangnya satu minggu sebelum hari H.
"Karena ini merupakan panggilan pertama yang diabaikan, penyidik Pidsus Kejati Kaltara memastikan tidak akan tinggal diam dan segera menyiapkan langkah lanjutan. Ini panggilan yang pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan," ucap Andi.
Lebih lanjut, Andi membenarkan bahwa objek perkara yang tengah diusut ini adalah sektor pertambangan batu bara. Meski begitu, pihak Kejati Kaltara masih menutup rapat detail kerugian negara maupun cara kerja para terduga pelaku demi kelancaran investigasi.
"Kalau untuk modus dan motif belum bisa kita buka, untuk sterilnya objek penyidikan," jelas Andi.
Meski sejumlah saksi kunci mangkir, progres penyidikan terus berjalan. Korps Adhyaksa mencatat puluhan orang telah dimintai keterangan.
"Kami sudah periksa sekitar 19 saksi dan 3 ahli yang terdiri dari ahli pertambangan dan ahli perhitungan keuangan. Ada juga dari kementerian yakni ESDM dan KLHK," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan penyidik Kejati Kaltara sempat melakukan penggeledahan di 5 kantor pada lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengamankan sejumlah dokumen krusial terkait perizinan tambang.
Tak hanya menyasar kementerian dan pihak swasta, kasus korupsi ini juga menyeret nama-nama elit di daerah. Penyidik Pidsus Kejati Kaltara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Nunukan.
Sama halnya dengan Dirut PT SIP, Eks Bupati tersebut juga sempat dilaporkan mangkir pada pemanggilan pertama, sebelum akhirnya pihak kejaksaan melayangkan surat panggilan ulang.
(aau/aau)