Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, denda bagi perokok yang melanggar KTR naik lima kali lipat, dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan perda terbaru merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya untuk memperkuat pengendalian konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.
"Perda yang sebelumnya telah diperbaiki menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2025. Saat ini kami melakukan sosialisasi selama dua tahun sebelum penerapan penuh berbagai ketentuan yang ada di dalamnya," kata Saptiko, Rabu (10/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saptiko menjelaskan Kota Pontianak sebenarnya telah memiliki aturan kawasan tanpa rokok melalui Perda Nomor 10 Tahun 2020. Namun regulasi tersebut kini diperkuat agar implementasinya lebih efektif dan memiliki daya tekan yang lebih kuat terhadap pelanggaran. Dalam perda terbaru, sanksi bagi pelanggar kawasan tanpa rokok mengalami peningkatan signifikan.
"Bagi perokok, pada perda lama dendanya Rp50 ribu. Sekarang menjadi Rp250 ribu," jelasnya.
Pengelola atau pemilik tempat yang tidak menerapkan ketentuan kawasan tanpa rokok juga dapat dikenakan sanksi dengan nilai yang jauh lebih besar sesuai ketentuan dalam perda. Selain penegakan aturan, Pemkot Pontianak juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kawasan tanpa rokok. Dukungan publik dinilai penting agar aturan yang telah dibuat dapat berjalan efektif.
"Kami mengharapkan dukungan masyarakat terhadap tempat-tempat yang tidak menerapkan kawasan tanpa rokok, sehingga aturan ini dapat berjalan efektif," katanya.
Menurutnya, penguatan aturan tersebut diperlukan karena prevalensi perokok usia anak masih menjadi persoalan serius. Berdasarkan hasil skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan terhadap pelajar SD dan SMP di Pontianak, ditemukan sekitar 8 persen siswa mengaku pernah atau sudah merokok.
"Kami melakukan skrining terhadap anak sekolah SD dan SMP di Kota Pontianak. Hasilnya sekitar 8 persen mengaku pernah atau sudah merokok," ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak mulai menertibkan iklan rokok di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan kawasan anak. Melalui surat edaran yang telah diterbitkan, pemasangan iklan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari area bermain dan tempat perlindungan anak.
"Untuk tempat perlindungan dan permainan anak, tidak boleh ada iklan rokok dalam jarak 200 meter dari kawasan tersebut," ungkap Saptiko.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan fokus awal di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Setelah itu, pengawasan dan pembersihan reklame rokok akan diperluas ke kawasan lain di Kota Pontianak.
"Sekarang kami bersihkan terlebih dahulu kawasan Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya dilakukan secara bertahap sambil terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha," tuturnya.
(des/des)