Dugaan pencemaran limbah yang menyebabkan gagal panen massal di tambak warga Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, kini masuk babak baru. Dalam mediasi antara Pemerintah Desa Tengkapak dan PT Abdi Borneo Plantation, menghasilkan keputusan pengambilan sampel air ulang.
"Disepakati bahwa akan dilakukan pengambilan sampel ulang. Cuma tadi tampaknya masih belum ada kesepakatan siapa yang akan melakukan, apakah dari kami (DLH) atau melibatkan pihak ketiga yakni tim laboratorium langsung yang turun ke sini," ujar Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bulungan, Zulfi Hadianto usai mediasi di Bulungan, Kamis (11/6/2026).
Zulfi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, pengujian sampel untuk pengendalian kecepatan air dan udara harus menggunakan laboratorium yang teregistrasi DLH dan diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Hingga saat ini, belum ada laboratorium di Bulungan yang memenuhi syarat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Manager Legal & ISPO PT Abdi Borneo Plantation, Yurmia Laring, menyambut positif mediasi tersebut. Pihaknya menyatakan sangat terbuka dan siap melakukan pengambilan sampel bersama di titik penahanan limbah perusahaan hingga ke area tambak warga.
"Intinya kami dari PT Abdi Borneo Plantation itu terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi. Kita akan mengambil sampling bersama yang disaksikan oleh instansi-instansi terkait," kata Yurmia.
Yurmia menambahkan, perusahaan saat ini masih menunggu kepastian tanggal pelaksanaan dari perwakilan petambak agar bisa menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pendampingan.
Terkait tuntutan ganti rugi yang sempat dilontarkan warga, Yurmia menegaskan bahwa pihak perusahaan menampung aspirasi tersebut namun tetap harus berjalan sesuai regulasi dan prosedur hukum yang berlaku.
"Untuk ganti rugi kita tidak membahas tentang itu di mediasi, tapi kita tetap ikut daripada peraturan. Menghormati mereka meminta ganti rugi, tapi kan harus ada dasarnya. Tidak semerta-merta perusahaan langsung mengganti rugi," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tengkapak, Marthinus mengatakan langkah selanjutnya yang akan dikawal desa adalah mengundang kembali seluruh instansi, termasuk Unit Tipikor Kepolisian, Camat, DLH, dan Dinas Perikanan untuk turun langsung ke lapangan.
Marthinus berharap konflik yang melibatkan warganya dengan pihak perusahaan kelapa sawit ini dapat segera diselesaikan dengan mengedepankan kejujuran.
"Saran saya selaku kepala desa, permasalahan ini hendaknya dapat diselesaikan dengan hati nurani, dengan sejujur-jujurnya, supaya masalah ini bisa selesai dengan baik. Tentu akan memuaskan kedua belah pihak dan memunculkan situasi yang lebih aman dan harmonis," harap Marthinus.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika belasan hektare tambak tradisional milik warga diduga tercemar limbah beracun yang berasal dari operasional pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut. Akibatnya, para petambak mengeluhkan penurunan drastis hasil panen hingga terjadi gagal panen massal.
(aau/aau)