Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan larangan merokok di dalam ruangan warkop, kafe, dan tempat usaha lainnya. Larangan ini sebagai bagian dari penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan perokok masih diperbolehkan merokok di area terbuka atau teras tempat usaha. Namun aktivitas merokok di dalam ruangan tidak diperkenankan karena dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengunjung lain.
"Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok," kata Edi, Kamis (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan tersebut sejalan dengan penguatan aturan Kawasan Tanpa Rokok yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi itu merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Dalam perda tersebut, tempat umum, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, angkutan umum, serta berbagai ruang publik lainnya diwajibkan menerapkan ketentuan KTR.
Pemkot Pontianak saat ini masih melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut sebelum diterapkan secara penuh. Selain memperketat KTR, pemerintah juga tengah melakukan penataan terhadap iklan dan promosi produk tembakau di wilayah kota.
Edi menjelaskan, kebijakan tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok secara total, melainkan mengatur agar aktivitas merokok tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara bersih.
Menurutnya, pemilik usaha juga perlu berperan aktif dengan menyediakan area merokok di luar ruangan apabila diperlukan. Dengan demikian, aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kesehatan pengunjung.
"Harapan penguatan kawasan tanpa rokok ini dapat menekan paparan asap rokok bagi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan nyaman," harap Edi.
(aau/aau)