Hadapi Karhutla, Pemprov Kalteng Aktifkan Posko Darurat Selama 158 Hari

Kalimantan Tengah

Hadapi Karhutla, Pemprov Kalteng Aktifkan Posko Darurat Selama 158 Hari

Sigit Pamungkas - detikKalimantan
Selasa, 23 Jun 2026 08:58 WIB
Karhutla di Kotawaringin Barat.
Ilustrasi karhutla. Foto: Dok. BPBD Kotawaringin Barat
Palangka Raya -

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersiap menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Posko PDB Karhutla) di tiap daerah bakal diaktifkan selama 158 hari.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah menyebut hal ini menjadi bagian dari upaya setelah ditetapkannya Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026.

"Di seluruh kabupaten dan kota di Kalteng sudah ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Tahun 2026 yang berlaku selama 158 hari, mulai 26 Mei hingga 31 Oktober 2026," ujarnya, Selasa (23/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Rapat Teknis Aktivasi Posko PDB Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Darliansjah juga menyebut penetapan status siaga darurat dan pembentukan Posko PDB Karhutla akan memastikan seluruh elemen mampu bergerak cepat menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan yang kerap meningkat saat musim kemarau.

"Penetapan Status Siaga Darurat dan Posko PDB Karhutla merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan," ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan posko menjadi pusat kendali yang memungkinkan pemerintah menggerakkan seluruh sumber daya, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, dunia usaha hingga para pemangku kepentingan lainnya secara terpadu dalam satu sistem komando.

Selanjutnya, akan dilakukan kajian kebutuhan penanganan darurat, menyusun rencana operasi, mengoordinasikan instansi terkait, mengendalikan pelaksanaan operasi, melakukan pemantauan dan evaluasi, hingga mengelola informasi serta menyusun laporan kegiatan.

"Seluruh operasi PDB Karhutla harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, terpadu, transparan, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan rencana operasi, pengerahan sumber daya, pelaksanaan kegiatan di lapangan, maupun pengelolaan anggaran," ucap dia.

Darliansjah meminta petugas fokus menyusun rencana operasi yang memuat pembagian tugas, strategi pencegahan dan pemadaman, serta penempatan personel secara tepat dengan tetap mengutamakan keselamatan petugas di lapangan.

Selain itu, Darliansjah menekankan pentingnya mengintegrasikan seluruh sumber daya milik pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan berbagai pihak lainnya ke dalam satu rencana operasi.

Penyusunan kebutuhan anggaran, termasuk Belanja Tidak Terduga (BTT), juga harus dilakukan secara cermat, transparan, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Tengah Ahmad Toyib mengatakan bakal siapkan personel, peralatan, dan sumber daya yang dimiliki akan dioptimalkan untuk mendukung upaya pencegahan maupun penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

"Melalui aktivasi Posko PDB Karhutla ini, kami ingin memastikan seluruh unsur penanganan dapat bergerak dalam satu komando, sehingga upaya pencegahan, pemadaman, hingga penanganan dampak kebakaran dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan terkoordinasi," kata Ahmad.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads