Indonesia Masih Butuh 561 Ribu Guru, Pemerintah Akan Buka Rekrutmen CPNS

Nasional

Indonesia Masih Butuh 561 Ribu Guru, Pemerintah Akan Buka Rekrutmen CPNS

Nikita Rosa - detikKalimantan
Jumat, 03 Jul 2026 18:30 WIB
Ilustrasi PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Ilustrasi guru. Foto: Gemini AI
Samarinda -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan Indonesia masih kekurangan guru hingga 561 ribu orang. Untuk itu, pemerintah berencana membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru pada 2027 mendatang.

Dilansir detikEdu, langkah ini dilakukan untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan pada rekrutmen mendatang, pihaknya akan menerima tenaga baru dan mengangkat guru honorer agar berstatus PNS. Nantinya mereka akan ditugaskan di daerah prioritas yang masih mengalami kekurangan guru.

"Para guru PNS ini harus siap ditugaskan di mana saja, termasuk daerah-daerah terpencil di seluruh wilayah Republik Indonesia," jelas Mu'ti, dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekrutmen CPNS guru pada 20207 akan menggunakan skema tes berbasis meritugrafi, yakni kelulusan akan ditentukan oleh kualitas dan kompetensi pendaftar. Pemerintah juga menerapkan 11 syarat pendaftar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 320 Tahun 2024 tentang mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

11 Syarat CPNS Guru

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Memiliki sertifikat pendidik (serdik).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  11. Persyaratan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads