Haikal Hasan Pastikan Produk Tak Halal Diberi Label Nonhalal

Nasional

Haikal Hasan Pastikan Produk Tak Halal Diberi Label Nonhalal

Retno Ayuningrum - detikKalimantan
Senin, 04 Mei 2026 19:31 WIB
Label Halal Indonesia
Label Halal Indonesia. Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan memastikan produk yang mengandung bahan non-halal diperbolehkan masuk ke pasar Indonesia. Namun produk tersebut akan diberi label nonhalal.

"Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal," ujar Haikal saat di kantor Barantin Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Kewajiban sertifikasi halal ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Haikal menyebut peraturan ini merupakan wujud transparansi bagi konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) non-halal," tambahnya.

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi produk jadi. Kewajiban ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta barang gunaan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

"Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," jelas Haikal.

Dalam keterangannya, Haikal menjelaskan produk non-halal tetap dapat diproduksi dan didistribusikan, tentu dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

"Dengan adanya pelabelan yang jelas antara produk halal dan non-halal, masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhannya masing-masing. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian regulasi dan meningkatnya kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional," ujar Haikal dalam keterangannya.

Baca artikel selengkapnya di sini.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads