Wakil Bupati Sanggau Susana Herpena menyoroti masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia meminta seluruh perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan dan keluhan yang diterimanya dari masyarakat, termasuk melalui pesan WhatsApp, terkait rendahnya harga pembelian TBS di tingkat pabrik.
"Saya banyak menerima masukan dan chat WhatsApp dari masyarakat. Karena itu saya menyampaikan pernyataan ini di media, karena ternyata masih ada perusahaan yang membeli buah sawit di bawah harga yang ditetapkan pemerintah," kata Susana, Senin (1/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dia terima, masih terdapat sejumlah PKS yang membeli TBS di bawah Rp 2.000 per kilogram. Padahal, harga acuan yang ditetapkan pemerintah pada akhir Mei 2026 berada di atas Rp 3.000 per kilogram tergantung usia tanaman.
"Masih ada perusahaan yang membeli hari ini di bawah Rp 2.000 dan Rp 2.000-an. Padahal harga yang ditetapkan pemerintah berkisar Rp 3.370 sampai Rp 3.400-an," ujarnya.
Ia menegaskan penetapan harga TBS merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh seluruh perusahaan sawit. Menurutnya, instruksi tersebut juga telah disampaikan oleh Kementerian Pertanian melalui Wakil Menteri Pertanian.
"Instruksi dari Kementerian sudah jelas. Tidak ada alasan untuk tidak menyesuaikan harga karena mekanisme ekspor CPO tetap berjalan dan harga CPO juga masih berada pada level yang baik," katanya.
Susana menilai harga TBS yang terlalu rendah akan semakin membebani petani sawit yang saat ini harus menghadapi tingginya biaya produksi.
Ia menjelaskan biaya yang ditanggung petani tidak hanya mencakup pemanenan, tetapi juga pupuk, angkutan, bongkar muat, perawatan jalan hingga biaya operasional lainnya yang terus meningkat.
"Biaya yang dikeluarkan petani cukup tinggi. Ada biaya pupuk, panen, angkutan, bongkar muat, perawatan jalan dan lainnya. Belum lagi pengaruh kenaikan dolar, harga minyak dan spare part kendaraan yang membuat biaya operasional semakin besar," jelasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh PKS yang beroperasi di wilayahnya untuk mematuhi harga yang telah ditetapkan pemerintah dan menjaga tata niaga sawit yang sehat.
"Saya mohon kepada seluruh PKS agar segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Ia juga meminta perusahaan yang belum mengikuti ketentuan tersebut untuk menyampaikan alasan secara terbuka kepada pemerintah daerah.
"Kalau memang tidak mengikuti ketentuan itu, silakan sampaikan apa alasannya. Nanti akan kami laporkan kepada pemerintah pusat dan juga kepada Gubernur," tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung terkait perizinan PKS. Kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
"Kewenangan izin PKS ada di pemerintah pusat. Tugas kami memastikan regulasi yang dibuat pemerintah pusat juga berjalan di daerah. Untuk langkah selanjutnya, kami serahkan kepada pemerintah pusat sesuai kewenangannya," pungkasnya.
Simak Video "Video Modus Korupsi Manipulasi Ekspor CPO yang Bikin Negara Rugi Rp 14 T"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)