Pabrik Turunkan Harga Beli Sawit, Pemprov Kalbar Turun Tangan

Kalimantan Barat

Pabrik Turunkan Harga Beli Sawit, Pemprov Kalbar Turun Tangan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 02 Jun 2026 13:30 WIB
Potret udara perkebunan sawit di salah satu daerah di Kalbar
Potret udara perkebunan sawit di salah satu daerah di Kalbar/Foto: Istimewa (dok Tribowo)
Pontianak -

Wacana penerapan ekspor satu pintu untuk komoditas kelapa sawit dan turunannya melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia, mulai memicu kekhawatiran di Kalimantan Barat (Kalbar). Sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) dilaporkan menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tengah belum adanya kepastian penerapan kebijakan tersebut.

Pemerintah Provinsi Kalbar pun turun tangan. Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar menerbitkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan perkebunan, asosiasi petani, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengantisipasi gejolak yang mulai muncul di lapangan. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Ignatius meminta seluruh perusahaan tetap menjalankan kewajiban membeli TBS pekebun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perusahaan perkebunan harus tetap membeli TBS pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai petani dirugikan akibat spekulasi yang berkembang terkait kebijakan yang masih dalam tahap pembahasan," kata Ignatius dalam surat edarannya, dikutip detikKalimantan, Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemerintah daerah mulai mencermati adanya reaksi pasar setelah munculnya wacana ekspor satu pintu. Beberapa pelaku usaha disebut melakukan penyesuaian harga pembelian TBS yang memicu keresahan di tingkat petani.

"Kami mencermati adanya kecenderungan penurunan harga di sejumlah PKS. Kondisi ini harus diawasi bersama agar tidak berdampak lebih luas terhadap pendapatan pekebun," ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak yang lebih besar, pemerintah kabupaten dan kota diminta meningkatkan monitoring serta pengawasan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan tata niaga sawit tetap berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi praktik yang merugikan petani.

Pemprov Kalbar juga meminta GAPKI Cabang Kalbar berperan aktif mengoordinasikan perusahaan perkebunan agar menjaga stabilitas pembelian TBS dan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan perkebunan diwajibkan menyampaikan laporan harga pembelian TBS dari pekebun nonmitra atau pihak ketiga secara berkala. Kebijakan pelaporan tersebut mulai diberlakukan sejak 19 Mei 2026 sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap dinamika harga sawit di lapangan.

Ignatius menegaskan petani tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak ketidakpastian kebijakan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

"Petani tidak boleh menjadi korban dari ketidakpastian pasar. Harga TBS harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Ia juga meminta seluruh asosiasi petani dan pekebun sawit menjaga situasi tetap kondusif serta tidak mudah terpengaruh isu yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor perkebunan.

"Sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kalimantan Barat. Karena itu, stabilitas harga harus dijaga bersama agar tidak berdampak pada kesejahteraan pekebun maupun ekonomi daerah," katanya.

Pemprov Kalbar memastikan akan terus mengawal perkembangan pembahasan kebijakan ekspor satu pintu di tingkat nasional. Pemerintah daerah juga berkomitmen menjadi penghubung antara kepentingan pekebun, pelaku usaha, dan pemerintah pusat agar setiap kebijakan yang diterapkan tidak merugikan sektor sawit di Kalbar.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads