Harga Sawit Kaltara Sempat Anjlok, Kini Resmi Dipatok Rp 3.362/Kg

Kalimantan Utara

Harga Sawit Kaltara Sempat Anjlok, Kini Resmi Dipatok Rp 3.362/Kg

Oktavian Balang - detikKalimantan
Kamis, 04 Jun 2026 09:09 WIB
Ilustrasi perkebunan sawit di Kalimantan Utara.
Foto: Perkebunan sawit di Nunukan, Kalimantan Utara (Dok. Istimewa)
Tarakan -

Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah sentra di Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan sempat merosot tajam. Penurunan harga yang menyentuh angka Rp 300 hingga Rp 1.250 per kilogram ini diduga dipicu oleh kepanikan pasar merespons masa transisi kebijakan Tata Kelola Ekspor Kelapa Sawit Satu Pintu.

Merespons anjloknya harga yang merugikan pekebun swadaya tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara menggelar rapat penetapan harga TBS Periode I Juni 2026 di Hotel Padmaloka, Tarakan, Rabu (3/6/2026). Rapat ini mempertemukan unsur pemerintah, DPRD, pelaku usaha (GAPKI), hingga asosiasi petani (APKASINDO).

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara sekaligus Pimpinan Rapat, Mohtari, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus hadir menetapkan harga dasar sebagai perisai pelindung bagi para petani sawit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan harga TBS ini merupakan instrumen perlindungan bagi pekebun kelapa sawit agar memperoleh harga yang adil dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Mohtari melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut, Mohtari juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap dinamika regulasi. Kementan bersama Pemprov Kaltara mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Pengawasan Harga TBS.

"Kondisi pasar global dan kebijakan pemerintah pusat terkait ekspor sawit memang perlu terus dicermati, karena sangat berpengaruh terhadap pembentukan harga TBS di daerah kita," jelas Mohtari.

"Tentunya, untuk menjamin harga kesepakatan ini diterapkan di lapangan, Kementan bersama Pemprov Kaltara sepakat untuk mendorong pembentukan dan penguatan Satgas Pengawasan Harga TBS. Satgas ini nantinya akan bertugas menindak tegas pabrik nakal yang tidak mematuhi harga ketetapan pemerintah," imbuhnya.

Turunnya harga beli di tingkat petani akibat isu ekspor satu pintu turut diluruskan oleh pihak Kementerian Pertanian (Kementan). Ketua Kelompok Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan RI, Elvyrisma T. Nainggolan, memastikan bahwa fundamental permintaan pasar global saat ini sebenarnya masih relatif stabil. Penurunan harga murni karena faktor psikologis pelaku usaha.

"Kebijakan ekspor satu pintu ini justru bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menjamin stabilitas harga komoditas sawit. Masa transisi berlangsung hingga 31 Agustus 2026, dan selama masa transisi ini kegiatan ekspor tetap berjalan normal sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelas Elvyrisma secara daring.

Sebagai solusi agar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tetap membeli buah pekebun dengan harga wajar, Tim Penetapan Harga menyepakati harga tertinggi dipatok pada angka Rp 3.362,20 per kg untuk kelompok kelapa sawit dengan umur tanam 10-20 tahun.

Berikut rincian kesepakatan Harga TBS Kelapa Sawit Kaltara Periode I Juni 2026 berdasarkan umur tanaman:

  • Umur Tanaman 3 Tahun, Harga TBS Rp 2.916,56 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 4 Tahun, Harga TBS Rp 2.977,46 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 5 Tahun, Harga TBS Rp 3.105,02 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 6 Tahun, Harga TBS Rp 3.118,67 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 7 Tahun, Harga TBS Rp 3.140,05 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 8 Tahun, Harga TBS Rp 3.196,94 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 9 Tahun, Harga TBS Rp 3.255,82 rupiah/kg.
  • Umur Tanaman 10-20 Tahun, Harga TBS Rp 3.362,20 rupiah/kg.



(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads