72 Ton Bawang Bombay Ilegal dari Kalteng Disita, Disamarkan Jadi Cangkang Sawit

Regional

72 Ton Bawang Bombay Ilegal dari Kalteng Disita, Disamarkan Jadi Cangkang Sawit

Irma Budiarti - detikKalimantan
Rabu, 24 Des 2025 14:00 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto berjalan di dekat barang bukti saat ungkap kasus pengiriman bawang bombay secara ilegal di salah satu lapangan penumpukan kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/12/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan SS (51) yang merupakan Direktur PT KSS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman bawang bombay secara ilegal dengan cara menyamarkan isi kontainer dalam dokumen pengiriman sebagai cangkang sawit, dan mengamankan empat kontainer berisi bawang bombay dengan berat total 72 ton. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/bar
Bawang bombay ilegal. Foto: ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO
Surabaya -

Empat kontainer berisi 72 ton bawang bombay kiriman dari Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah (Kalteng), disita Polda Jatim di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Puluhan ton bawang bombay ilegal tersebut disamarkan sebagai cangkang sawit.

Mengutip detikJatim, penyelundupan digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Diduga pengiriman dari Pangkalan Bun ke Surabaya ini bukan yang pertama kali, melainkan sudah dilakukan berkali-kali dan secara terorganisir.

Penggagalan penyelundupan diungkap dalam konferensi pers Satgas Gakkum di Depo Meratus, Jalan Tanjung Tembaga, Surabaya pada Selasa (23/12/2025). Rilis tersebut juga dihadiri langsung oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawang bombay ilegal itu diketahui dikirim dari Pelabuhan Kumai, Pangkalan Bun, Kalteng menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Pelaku diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen pengiriman agar bisa lolos dari pengawasan karantina. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa muatan kontainer itu adalah cangkang sawit.

Hasil penyelidikan mengungkap, praktik pengiriman bawang bombay ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 4,5 miliar. Perhitungan berdasarkan estimasi harga bawang bombay, yakni sekitar Rp 300 ribu per sak. Pengiriman diduga telah berlangsung selama Oktober-November 2025 dengan total 18 kontainer.

Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS (51). Ia menjabat sebagai Direktur PT KSS yang diduga memiliki bawang bombay ini, serta mengurus pengiriman dan rencana pendistribusian di Jawa Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Seluruh bawang bombay ilegal itu dimusnahkan di Depo Meratus Surabaya pada Selasa (23/12/2025). Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman yang berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional. Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kasus terkait ketahanan pangan dan keamanan hayati.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina dan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan distribusi komoditas pangan," tegas Nanang, Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, Mentan Amran mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Jatim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik impor bawang ilegal karena berisiko membawa penyakit berbahaya bagi tanaman di Indonesia.

"Ini impor eksportirnya dari Belanda kemudian lewat Malaysia-Malaysia masuk ke Indonesia. Ini harus ditelusuri siapa yang terlibat ditindak tegas. Ini nggak boleh dikasih kompromi karena ini membahayakan tanaman kita di Indonesia. Bayangkan kalau ini penyakit ini pindah ke tanaman yang lain, itu bisa membahayakan pangan kita," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikJatim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads