Soal Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, ESDM Kalbar-KSOP Pontianak Ikut Digeledah

Soal Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, ESDM Kalbar-KSOP Pontianak Ikut Digeledah

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 06 Jan 2026 10:02 WIB
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melanjutkan penggeledahan di empat lokasi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT Laman Mining. Empat lokasi itu berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) saat melakukan penggeledahan/Foto: Istimewa (dok Penkum Kejati Kalbar)
Pontianak -

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) melanjutkan penggeledahan di empat lokasi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT Laman Mining. Empat lokasi itu berada di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

"Kejati Kalbar sedang meningkatkan intensitas penanganan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit. Dalam dugaan korupsi PT Laman Mining, ada lima lokasi yang digeledah," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta kepada detikKalimantan, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan, Senin (5/1/2026) pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 18.35 WIB, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kalbar melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di lima lokasi strategis, yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan bauksit PT Laman Mining.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim No 16, Kabupaten Ketapang. Selanjutnya, penyidik menyasar Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir No 2, Pontianak.

"Kantor ini memiliki kewenangan dalam proses perizinan usaha pertambangan," jelas Wayan.

Tak berhenti di situ, tim penyidik juga menggeledah Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18, Pontianak, serta Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak yang beralamat di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya.

Lokasi kelima yang turut digeledah adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No 2, Pontianak.

"Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik secara khusus menyasar dokumen-dokumen yang terkait, dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit milik PT Laman Mining," beber Wayan.

Wayan menegaskan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah, serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Setiap langkah penyidikan kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya paksa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum," terangnya.

Sebagaimana diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads