Penampungan TKI Ilegal di Kubu Raya Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Penampungan TKI Ilegal di Kubu Raya Digerebek, 2 Orang Jadi Tersangka

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 17 Jan 2026 12:13 WIB
Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya adalah sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial IS (31).
Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan dua orang sebagai tersangka (blur)/Foto: Istimewa (dok Polres Kubu Raya)
Kubu Raya -

Satreskrim Polres Kubu Raya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Keduanya adalah sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berinisial IS (31).

"Saat ini, sopir travel dan penjaga rumah telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, Sabtu (17/1/2026).

Mereka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana Kejahatan Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 457 KUHP Jo Pasal 20 KUHP Sub UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, para TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia saat ini sudah diamankan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Urai Bawadi.

"Para korban kini telah dievakuasi ke BP3MI Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan dan proses pemulangan ke daerah asal," ujar Ade.

Sebagaimana diketahui, Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya menggagalkan upaya pengiriman 19 calon TKI ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan tempat penampungan TKI ilegal digerebek petugas pada Sabtu (10/1/2026) malam. Di rumah tersebut, petugas menemukan 20 orang, termasuk belasan TKI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, satu orang yang baru kembali dari Malaysia serta dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan darat secara ilegal di Entikong, Kabupaten Sanggau.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads