Kopi penambah stamina pria asal Malaysia yang diduga ilegal dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya masih mudah ditemukan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Berdasarkan pantauan detikKalimantan, produk yang dikenal dengan nama Kopi Jantan Semulajadi mudah didapatkan di kawasan depan Pasar Batu, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
Kopi yang diklaim mampu meningkatkan vitalitas pria ini dijual dengan harga eceran Rp 15.000 per bungkus. Pada kemasannya, tercantum informasi produksi oleh Worldgate Vision Beverage Sdn Bhd dan didistribusikan oleh Yongfatt Vision.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Balai POM di Tarakan Iswadi menegaskan produk tersebut adalah ilegal karena tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia. Selain itu, kopi tersebut masuk dalam daftar hitam BPOM karena mengandung bahan kimia berbahaya.
"Produk strong man coffee Kopi Jantan Semulajadi mengandung BKO sildenafil sitrat. Ini sesuai dengan Lampiran 1, No. 41 pada Siaran Pers BPOM Tahun 2023 tentang Temuan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO," ujar Iswadi saat dikonfirmasi detikKalimantan, Kamis (29/1/2026).
Kemudian Iswadi merinci kandungan Sildenafil Sitrat, bahan aktif yang biasa digunakan dalam obat disfungsi ereksi (seperti Viagra) yang dilarang keras ditambahkan ke dalam obat tradisional atau pangan olahan.
"Mengacu pada siaran pers BPOM RI, konsumsi BKO seperti Sildenafil tanpa pengawasan dokter berisiko fatal. Efek samping yang ditimbulkan mulai dari kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, hingga kematian," rincinya.
Barang Ilegal Masuk Lewat Jalur Tikus
BPOM telah berulang kali melakukan penindakan. Namun Iswadi mengakui produk ilegal ini masih muncul di pasaran. Letak geografis Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga mempermudah masuknya produk tersebut.
"Kendala yang dihadapi adalah banyaknya jalur tikus di Kaltara, sehingga produk ilegal masih bisa masuk dan ditemukan di pasaran," jelasnya.
Iswadi menegaskan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan pro-justitia. Pihaknya memastikan tidak ada pembiaran terhadap peredaran produk ilegal tersebut.
"BPOM, khususnya Balai POM di Tarakan, tidak pernah melakukan pembiaran. Jika saat pemeriksaan ditemukan produk tersebut, langsung dilakukan pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan petugas. Kami juga sudah memproses hukum (pro-justitia) pelaku usaha di Kaltara yang mendistribusikan Obat Tradisional mengandung BKO," tegas Iswadi.
BPOM Tarakan mengingatkan para pelaku usaha agar tidak main-main dengan keselamatan publik. Berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Masyarakat diimbau untuk cerdas dalam membeli produk kesehatan dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta tidak tergiur klaim instan penambah stamina yang menyesatkan," pungkasnya.
Simak Video "Menikmati Hangatnya Kebersamaan di Desa Seputuk, Kalimantan Utara"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bai)
