Polda Kalbar Tegaskan Bom Molotov SMPN 3 Sungai Raya Tak Terkait Terorisme

Polda Kalbar Tegaskan Bom Molotov SMPN 3 Sungai Raya Tak Terkait Terorisme

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 06 Feb 2026 11:31 WIB
Petugas memeriksa lokasi SMPN 3 Sungai Raya yang dilempari bom molotov.
Petugas memeriksa lokasi SMPN 3 Sungai Raya yang dilempari bom molotov. Foto: Dok. Istimewa
Kubu Raya -

Kasus pelemparan benda menyerupai bom ke SMP Negeri 3 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), memunculkan beragam persepsi. Polda Kalbar menepis spekulasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan terorisme.

Hasil pendalaman sementara menyatakan bahwa pelaku RY, pelajar kelas IX di SMPN 3 Sungai Raya, tidak terafiliasi dengan jaringan teroris atau kelompok radikal mana pun.

"Tidak ada keterkaitan dengan jaringan terorisme. Ini murni kasus anak berhadapan dengan hukum yang dipengaruhi faktor psikologis dan lingkungan," tegas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono, Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Kalbar menilai edukasi publik menjadi penting agar masyarakat tidak serta-merta mengaitkan setiap tindakan kekerasan dengan terorisme. Pelabelan yang keliru dikhawatirkan justru memperburuk kondisi psikologis anak serta menghambat proses pemulihan dan pembinaan.

Ke depan, kepolisian menekankan pendekatan kolaboratif dalam penanganan kasus serupa, dengan melibatkan psikolog, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), guna memastikan aspek hukum, edukasi, dan perlindungan anak berjalan seimbang.

"Harus ada kolaborasi dengan stakeholder lain, seperti psikolog, unit PPA, dan KPAD untuk tindak lanjut terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," kata Bambang.

Dengan pemahaman yang tepat, Bambang berharap masyarakat dapat lebih bijak menyikapi informasi serta turut berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan.

Selain itu, Bambang meluruskan persepsi publik terkait "bom" yang digunakan oleh pelaku. Ia menjelaskan terdapat perbedaan antara bom dan bom molotov. Benda yang digunakan dalam peristiwa di SMPN 3 Sungai Raya tersebut bukanlah bom sebagaimana yang selama ini dibayangkan masyarakat.

"Yang digunakan adalah rakitan sederhana berupa botol berisi cairan mudah terbakar. Jika dilihat dari bentuk, isi, dan komposisinya, belum dapat dikategorikan sebagai bom seperti dalam bayangan kita semua," kata Bambang.

Secara umum, bom merupakan alat peledak yang dirancang dengan sistem pemicu tertentu, memiliki daya ledak tinggi, serta berpotensi menimbulkan kerusakan masif dan korban jiwa. Pembuatan dan penggunaannya biasanya memerlukan keahlian teknis khusus serta bahan berdaya ledak tinggi yang diatur ketat oleh undang-undang.

Sementara itu, bom molotov merupakan senjata rakitan sederhana yang umumnya terbuat dari botol kaca berisi cairan mudah terbakar dan sumbu pemicu api. Molotov tidak menghasilkan ledakan besar seperti bom, melainkan memicu kobaran api saat botol pecah.

Meski tergolong sederhana, molotov tetap berbahaya dan dapat menimbulkan kebakaran serta risiko cedera serius. Sebab, molotov biasanya diisi dengan benda tajam.

Dalam konteks kasus di SMPN 3 Sungai Raya, Bambang menekankan bahwa istilah "bom" yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara tepat agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads