Istri-Anak Bos Sate Diserang Rampok, Pelaku Punya Utang ke Korban Buat Judol

Regional

Istri-Anak Bos Sate Diserang Rampok, Pelaku Punya Utang ke Korban Buat Judol

Arina Zulfa Ul Haq - detikKalimantan
Jumat, 06 Feb 2026 17:59 WIB
Purwanto (peci hitam) ayah dari korban rampok sadis berdoa di makam anaknya, Jumat (30/1/2026).
Purwanto saat memakamkan anaknya yang tewas dalam perampokan sadis. Foto: Jarmaji/detikJateng
Semarang -

Perampok sadis yang menyerang keluarga Purwanto, seorang pedagang sate di Pontianak asal Boyolali, Jawa Tengah, telah ditangkap. Polisi mengungkap bahwa pelaku ternyata punya utang kepada korban atau istri Purwanto sebesar Rp 2 juta. Uang itu digunakannya untuk judi online (judol).

Dilansir detikJateng, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pelaku yang bernama Agus (30) merupakan tetangga korban. Ia bekerja sebagai teknisi di sebuah pabrik di Boyolali. Namun, Agus punya kebiasaan main judol sehingga sering mengutang ke teman-temannya, termasuk ke korban Daryanti (34), istri Purwanto.

"Tersangka punya kebiasaan sering main judol dan sudah diingatkan istrinya, akhirnya punya banyak utang di temannya, termasuk di korban. Besaran utang yang dimiliki ke korban sebesar Rp 2 juta tapi sudah dibayar Rp 1 juta," ujar Indra dalam rilis kasus di Polda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (6/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum mendatangi rumah korban pada Kamis (29/1/2026), tersangka diketahui baru kalah judol. Kemudian dia meminta tolong ke temannya untuk mengantarkannya pulang karena dia tidak punya motor lagi.

"Pelaku ini kan bermain judol di tempat temannya, di salah satu kecamatan di Boyolali. Kemudian dikarenakan motor milik istrinya sudah dia gadaikan, akhirnya dia minta tolong sama salah satu temannya lagi untuk diantarkan ke arah rumahnya," ungkap Indra.

Teman tersebut mengantarkannya sampai ke depan gang saja. Bukannya ke rumahnya sendiri, tersangka malah menuju ke rumah korban yang memang tidak jauh dari rumahnya. Sesampai di sana, tersangka Agus sempat beralasan ingin membayar utang ke korban.

Namun kemudian, tersangka menyerang korban Daryanti menggunakan cutter yang biasa digunakannya bekerja. Saat itu, ada anak korban yang teriak-teriak di dalam rumah dan membuat tersangka panik.

"Sasaran utama dari pelaku ini adalah ibunya korban. Hanya karena saat itu ada anaknya teriak-teriak sehingga sebelum dieksekusi, ibunya korban (D) pura-pura mati. Kemudian pelaku lanjut menghabisi anaknya itu," papar Indra.

Tersangka Agus mencekik leher anak korban yang berinisial AO. Korban AO kemudian dibawa ke kamar mandi. Kepalanya dicelupkan ke dalam ember supaya tidak melawan.

"Karena dirasa belum meninggal, pelaku menusukkan gunting ke tangan kiri korban lalu kembali mencelupkannya hingga korban meninggal dunia," bebernya.

Setelahnya, tersangka Agus melarikan diri dengan membawa kabur motor korban. Motor itu kemudian digunakan untuk menebus motor istrinya sendiri yang dia gadaikan untuk judol.

Sementara itu, Daryanti yang sempat pingsan akhirnya tersadar dan langsung menghubungi suaminya, Purwanto, yang bekerja di Pontianak, Kalimantan Barat. Purwanto kemudian menghubungi keluarga lain di Boyolali untuk mengecek istrinya di rumah.

Menurut Indra, lokasi rumah korban agak berjauhan dari tetangga lain. Ketika korban berteriak minta tolong, tidak ada tetangga yang mendengar.

"Yang melihat secara langsung tidak ada, dikarenakan TKP kediaman korban itu memang jaraknya cukup jauh dengan tetangga-tetangga kanan kiri ataupun depannya. Sehingga ketika korban pada saat itu meminta tolong, tetangga di sekitar itu tidak mendengar teriakan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 479 ayat (2) huruf C KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, dan Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 17 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini.

Halaman 2 dari 2
(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads