Kasus narkoba yang menjerat Zakaria di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kalimantan Utara, memunculkan dugaan mengejutkan. Melalui sambungan telepon dari balik jeruji besi, Zakaria mengaku barang bukti (BB) sabu miliknya bertambah secara misterius dan menyeret nama oknum anggota kepolisian.
Informasi itu terungkap setelah detikKalimantan berkomunikasi via telepon dengan Zakaria melalui perantara adik kandungnya. Dalam percakapan tersebut, Zakaria membeberkan kejanggalan terkait jumlah barang bukti saat penangkapan.
"Sabu itu sebenarnya enggak sampai setengah gram, kisarannya harga Rp 500 ribu. Pas ditimbang saat BAP jadi 4,1 gram. Itu banyak, kalau dirupiahkan sekitar Rp 6 jutaan," ungkap Zakaria kepada detikKalimantan dibalik jeruji besi, Senin (9/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakaria menceritakan kronologi bermula saat seseorang bernama Yoga memesan sabu seharga Rp 500 ribu. Ia mengaku hanya berperan mengantar sabu. Sementara barang haram tersebut diambil dari rekannya, yang biasa diperoleh dari oknum polisi, Briptu H.
"Briptu H kasih biasa kasih ke teman saya, dan saya cuman antarkan saja. Pas saya antar, belum sampai kasih ke Yoga saya sudah kena tangkap polisi," terangnya.
"Memang (Briptu H) nakal juga, masalah sabu-sabu juga," tambahnya.
Menanggapi nyanyian tersangka, Polres Tana Tidung (KTT) membenarkan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus narkoba di awal tahun 2026. Kasi Propam Polres KTT, Ipda Paulus B.M Matondang, mengonfirmasi bahwa Briptu H telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, Briptu H sudah dinaikkan jadi tersangka. Tim gabungan sementara masih melakukan pengembangan," ujar Paulus.
Ia menjelaskan untuk tindak pidana narkotika, kasus ini ditangani Tim Gabungan Reskoba Polres KTT bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara. Sementara itu, untuk pelanggaran kode etik, kemungkinan besar akan ditangani langsung Polda.
"Saat ini tim gabungan sedang melakukan pengembangan," singkatnya.
Pernyataan Zakaria terkait penggelembungan barang bukti langsung dibantah keras pihak kepolisian. Kasat Narkoba Polres KTT, Iptu Marsuki, menegaskan berat barang bukti yang disita sudah sesuai prosedur.
"Tidak ada penggelembungan, tidak ada itu. Berat kotornya 0,41, sedangkan berat bersihnya 0,35 netto. Salah pengertian itu," tegas Iptu Marsuki saat dikonfirmasi.
Marsuki menjelaskan alur peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, Zakaria membeli sabu dari seseorang bernama Roni, di mana barang tersebut memang bersumber dari oknum Briptu H.
"Zaka beli ke Roni, Roni Peroleh dari Briptu H," singkatnya.
Terpisah, Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang terlibat. Meski demikian, ia menekankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan.
"Intinya anggota sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Terkait terbukti atau tidak, itu kewenangan pengadilan atau hakim. Sebelum ada putusan, masih praduga tak bersalah. Kami memastikan proses hukum terhadap Briptu H sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku," jelas AKBP Eko.
Simak Video "Video: BNN Bongkar 733 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.214 Orang Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(sun/bai)